KARAWANG -GLOBALSATU- Kapolres karawang mengadakan realis yang langsung dipimpin Kapolres karawang AKBP"Fiki Novian Ardiansyah,S.H,. S.I.K,.M.K.P,. M.Si.yang di dampingi Kasat reskrim dan kasat narkoba polres karawang.
1.Terkait pengoplosan dan penimbunan gas 3 kg dengan sanksi kurungan pidana 6 tahun penjara kenakan pasal 55 undang - undang no 22 tahun 2001
2. Terkait Pencurian dan kekerasan (CURAS) kenakan pasal 365 kuhp ayat 21 ancaman kurungan pidana 8 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara pencurian dengan kekerasan.
3.polres karawang mengadakan press rillis terkait penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu dan obat jenis G eksimer serta tembakau gorila.
Dengan undang undang pasal 127 dan pasal 128 hingga 133 atau pasal ayat no2 dan 114 hingga 117 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup dengan denda 1 miliar sampai 10 miliar, pungkas kapolres.
(Hel)