Bandung Barat, Global Satu ID — Seorang remaja berinisial AL (19) diduga dijemput secara paksa oleh sekelompok orang yang disebut sebagai polisi saat sedang beristirahat di rumahnya pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kanangsari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Peristiwa tersebut sempat disaksikan warga sekitar yang sedang melaksanakan kegiatan siskamling di pos ronda setempat. Ketua RT 01 RW 01 Desa Kanangsari, Arom, mengatakan bahwa saat kejadian dirinya bersama sejumlah warga melihat keramaian dari arah rumah AL.
“Saya bersama warga sedang melakukan siskamling di pos ronda, lalu ada keramaian dari kejauhan dan warga memberitahu bahwa AL (19) dibawa oleh seseorang yang disebut polisi. Kemudian saya menghampiri orang yang membawa AL tersebut, dan mereka mengatakan bahwa saudara AL adalah pelaku pencabulan dan akan dibawa ke Polres Cimahi,” ujar Arom saat diwawancarai.
Menurut keterangan Arom, dalam proses penjemputan tersebut tidak ada koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak RT/RW setempat.
Mengetahui kejadian tersebut, ketua RW kemudian meminta warga lain untuk segera memberitahukan keluarga AL terkait peristiwa yang terjadi.
Setelah mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai keberadaan AL, Anshor, kakak kandung AL, akhirnya mengetahui bahwa adiknya telah diamankan oleh keluarga seorang perempuan yang sebelumnya pernah menginap di rumah AL dan kemudian dibawa ke Polsek Cikalong Wetan.
“Siang hari ketika saya mengetahui adik saya ditahan di Polsek Cikalong Wetan, saya langsung mendatangi polsek tersebut. Memang benar adik saya ditahan atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak perempuan, namun saya tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dengan adik saya,” ungkap Anshor.
Hingga berita ini ditayangkan, keluarga AL diketahui telah dipindahkan penahanannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi. Namun demikian, pihak keluarga mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan tersebut.
Menanggapi peristiwa ini, Arie Sanjaya, S.H., selaku kuasa hukum dari keluarga AL, menilai tindakan tersebut sebagai dugaan kesewenang-wenangan oknum kepolisian dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Arie Sanjaya meminta kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk:
1. Melakukan transparansi dalam penanganan perkara pencabulan yang dituduhkan kepada AL (19) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
2. Meminta kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan penahanan dan penetapan tersangka tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pihak keluarga berharap adanya kejelasan proses hukum serta perlindungan terhadap hak-hak AL sebagai warga negara sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Hel)