Polres Karawang Rilis Pengungkapan Kasus Curas Viral di Telukjambe Timur





KARAWANG- GLOBAL SATU ID – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Karawang dalam beberapa hari terakhir.

Kegiatan berlangsung di Mapolres Karawang dan dihadiri jajaran kepolisian serta awak media cetak, elektronik, dan online.

> “Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa ta'ala, atas limpahan rahmat-Nya kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat pada siang hari ini untuk menyampaikan rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat trending dan viral di media sosial,” ujar Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan 

Dasar Laporan Polisi

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/Sektor Telukjambe Timur, tanggal 28 Februari 2026, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 25 Februari 2026
Waktu Sekitar pukul 20.00 WIB
TKP: Jalan Raden Kian Santang, belakang kawasan perniagaan di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang

Identitas Korban dan Tersangka

Korban:  Muhammad Aditya Nugraha
Tersangka: JY (35), laki-laki, buruh harian lepas, warga Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta

 Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban mendatangi lokasi untuk bertemu seseorang yang dikenal melalui aplikasi kencan (dating). Namun setibanya di lokasi, korban didatangi sekelompok pria yang mengaku sebagai warga sekitar.

Terjadi cekcok dan salah satu pelaku, yakni JY, kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menyayat bagian leher korban menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, pelaku mengambil:

 1 unit sepeda motor Honda Beat F1 Tahun 2023 warna merah, 1 unit handphone

Korban kemudian mendapatkan pertolongan warga dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis.

 Kronologi Pengungkapan

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Telukjambe Timur bersama Unit Reskrim Polres Karawang langsung melakukan:

 Olah TKP
 Pemeriksaan korban dan saksi
 Observasi dan pemetaan lokasi
 Penelusuran tempat tinggal serta lokasi persembunyian pelaku

Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif melalui keluarga tersangka.

Akhirnya, tersangka JY menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur.

 Barang Bukti yang Diamankan

 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
 1 unit handphone warna hitam
 1 buah topi warna hitam
    Uang tunai Rp50.000

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam kasus ini pelaku bertindak seorang diri.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi daring, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Demikian rilis resmi pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan oleh Polres Karawang.

(Hel)