SUBANG, GLOBALSATU.ID ,Dua orang wartawan, masing-masing berinisial MK dari media online Kapol.Id dan NS dari media online Global Satu, diduga mengalami intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di Dusun Derik, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Minggu (05/07/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah toko (ruko) milik seorang pria berinisial Kar yang diduga sebagai bandar rokok ilegal di wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan MK dan NS, keduanya datang untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan bisnis rokok ilegal yang dijalankan oleh Kar.
Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, kedua jurnalis tersebut justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. MK mengungkapkan bahwa saat mencoba melakukan konfirmasi, Kar justru mengintimidasi mereka.
“Saat saya bertemu dan hendak konfirmasi, dia (Kar) malah mengintimidasi kami berdua. Dia mempertanyakan maksud dan tujuan kami meliput bisnis rokok ilegalnya, bahkan sempat memanggil beberapa orang yang diduga anak buahnya,” ujar MK saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (06/07/2026).
MK menambahkan, situasi semakin tegang ketika Kar mengeluarkan ancaman agar keduanya tidak kembali lagi ke lokasi tersebut.
“KTA pers dan KTP kami sempat difoto oleh anaknya. Dia juga menegaskan agar kami tidak datang lagi. Kalau sampai datang lagi, katanya urusannya akan berbeda,” ungkap MK, yang juga dibenarkan oleh NS.
Peristiwa ini diduga merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi sebagai penyampai informasi kepada publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal yang dilakukan Kar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai peristiwa tersebut.
(Red)