Karawang.GLOBALSATU.ID.| Pada Tanggal 17 - 01 - 2025 Telah Terjadi Tindak Pidana Tidak Menyenangkan Kepada Salah Satu Wartawan Saat Mau Konfirmasi Terkait Tenaga Kerja Yang Bertempat Di Perumnas Blok F 524 Desa Sukaluyu kecamatan Teluk jambe timur kabupaten karawang
Perbuatan yang sangat disayangkan Oknum Yayasan SJS DI Duga Bodong tidak mau menunjukan Legalitas nya saat awak media menanyakan legalitas yayasan SJS tersebut
Kronologis yang dilakukan oleh oknum pemilik Yayasan SJS Menendang Dada ulu Hati Awak media yang berinisial "T" Oleh oknum seorang perempuan sekaligus selaku istri Kandi / Aldo pemilik Yayasan SJS.Ucap
Adapun tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sekaligus tindakan pencemaran nama baik seorang media.yang terjadi di Perumnas Blok F524,Desa Sukaluyu kecamatan teluk jambe timur.kabupaten karawang
Bahwa tidak di benarkan tindakan oleh oknum Yayasan SJS tersebut dikenakan pidana pasal Undang - undang nomer 1 tahun1946 tentang KUHP Sebagai dimana maksud pasal 335 dengan hukuman 5 tahun penjara
Selain itu seorang pemilik Yayasan kandi / Aldo mengancam seorang wartawan dengan dalil kalo sampai naik berita gw bunuh loe dan juga pencemaran nama baik wartawan yang di lakukan istri kandi / Aldo dengan berkata wartawan bodong dan wartawan bego ini udah jelas" Pencemaran nama baik wartawan, oleh mereka adalah pasutri.
Seorang wartawan jelas" Legalitas nya jelas dan di lindungi undang" Pres no 40 tahun 1999 yang di keluarkan oleh pemerintah dan di atur oleh dewan pres tentang kebebasan media dalam mencari informasi atau sosial kontrol.
Pemilik Yayasan SJS di kenakan pasal berlapis yaitu 1.pencemaran nama baik wartawan, 2.pengancaman pembunuhan.
Pertama Pelaku pencemaran nama baik kenakan pasal 315 atau pasal 27 serta pasal 28 UU ITE Pencemaran nama baik no. 11 tahun 2008.yang berbunyi pelaku di kenakan pidana maksimal 5 bulan penjara atau denda 5.000.000 juta rupiah yang dimana diatur oleh pemerintah
Kedua, pelaku ancaman pembunuhan dikenakan pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan (2) yaitu tahun 2023 adapun pidana kurungan paling lama 3 tahun penjara atau denda 200 juta setiap orang mengancam dengan kekerasan dan membahayakan keselamatan orang lain
Kesimpulan kami awak media meminta penegak hukum segera mengambil langkah - langkah tegas oleh para pelaku pasutri.