Pekerjaan Drainase di Bambu Duri Karangpawitan Abaikan K3 Mandor pelaksana Terkesan Masa Bodo


KARAWANG  - GLOBALSATU .ID - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai melaksanakan proyek pekerjaan drainase atau U-ditch di sejumlah titik rawan banjir. Pekerjaan ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur guna mengurangi genangan air saat musim hujan.

Beberapa wilayah yang menjadi fokus pengerjaan antara lain Kecamatan Karawang Barat, Telukjambe, dan Cikampek, yang kerap mengalami luapan air akibat sistem drainase yang buruk. Kepala Dinas PUPR Karawang, menyampaikan bahwa pemasangan U-ditch bertujuan untuk mempercepat aliran air dan mencegah terjadinya penyumbatan.

Masyarakat sekitar menyambut baik proyek ini, namun berharap agar pekerjaan dilakukan dengan cepat dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah mengimbau warga untuk turut menjaga kebersihan saluran agar sistem drainase dapat berfungsi maksimal.

Namun masih ada beberapa pelaksana pekerjaan masih tidak mengindahkan peraturan pemerintah seperti hal nya pekerjaan udit atau drainase di Kp.Bambuduri RT 01 RW 02 Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat Rabu 21 /05 /2025
CV Istikomah dengan nomer kontrak 027/.2/ /06.2.01.0012.216/ KPA.SDA/PUPR/2025 Dengan Nilai Kontrak Rp 189.005.000.00 Masa kontrak 60 hari Kalender 

Hasil pantauan di lapangan pekerja tersebut tidak Menggunakan K3 Sehingga Rawan Keselamatan 
Peraturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia adalah kumpulan aturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja. 

Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja. Peraturan K3 juga membantu perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: UU ini menjadi dasar hukum utama bagi penerapan K3 di Indonesia.