Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkotika, Amankan 31 Tersangka Dalam Operasi Maret –April 2025



.   foto : Kapolres Karawang AKBP Fiki Novi                       Ardiansyah SH.S.I.K.M.K.P..M.S.i


KARAWANG  I Globalsatu .Id  — Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Dari operasi ini, aparat mengamankan total 31 tersangka  yang terlibat dalam berbagai jenis pelanggaran hukum terkait narkotika. Dalam press release 14 Mei 2025  di Mako polres

Kapolres Karawang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu penyalahgunaan sabu-sabu, tembakau gorila (sintetis), dan obat keras tertentu.

Rincian Pengungkapan:

Sabu-sabu
   17 kasus
   20 tersangka
   Barang bukti: lebih dari 1.042,7 gram (1 kg lebih)

Tembakau Gorila (sintetis)

   4 kasus
   6 tersangka
   Barang bukti:141,4 gram

Obat keras (Tramadol, Eximer, dan lainnya)

 5 kasus
 5 tersangka
 Barang bukti: 2.736 butir  terdiri dari:

 Tramadol: 608 butir
 Eximer: 2.024 butir
  Lainnya: 14 butir

Dua kasus menonjol yang menjadi perhatian khusus di antaranya adalah:

1. Kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Karawang.
2.Kasus produksi tembakau gorila sintesis dengan barang bukti berupa tembakau seberat 54,94 gram dan cairan sintetis sebanyak 3,2 ml. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan 31 tersangka yang diduga memproduksi sendiri bahan tersebut.

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, salah satu tersangka mengaku belajar meracik cairan sintetis dari Instagram. Ia memanfaatkan platform media sosial tersebut untuk berjualan, dengan sistem penjualan melalui "tempel barang" di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Barang tersebut dijual seharga Rp300.000 untuk 2 ml , yang digunakan dengan cara disemprotkan ke media tembakau seperti rokok.

Tersangka mengaku telah meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari dengan total omset mencapai belasan juta rupiah selama dua bulan beroperasi.

Ancaman Hukum

Seluruh tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya:

Pasal 114 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara.
Pasal 114 Ayat (2) untuk barang bukti melebihi 5 gram: ancaman 5 hingga 20 tahun  penjara.
 Untuk produsen narkotika sintetis: ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun
 Untuk obat keras tanpa izin edar: ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun
Komitmen Polres Karawang
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar dan produsen narkotika. “Mereka bisa lari, tapi tidak bisa sembunyi. Kami telah dibekali pelatihan untuk menemukan dan menangkap para pelaku tindak pidana narkoba. Tidak akan ada kompromi terhadap kejahatan ini,” tegasnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Hel)

-