KARAWANG - GLOBALSATU.ID -Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Kabupaten Karawang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Penetapan status hukum tersebut menjadi sorotan publik dan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika.
Direktur LBH Arya Mandalika, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Karawang dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Karawang tersebut.
“Kami mengapresiasi keberanian dan komitmen Kejari Karawang dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ini adalah langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan daerah,” ujar Direktur LBH Arya Mandalika.
Dugaan korupsi yang menjerat Dirut PD Petrogas ini disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Proses penyidikan telah dilakukan cukup lama, dan penetapan tersangka ini menunjukkan adanya bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan.
Kejari Karawang sendiri belum mengungkapkan secara rinci kerugian negara yang ditimbulkan, namun memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak LBH Arya Mandalika juga berharap agar Kejari tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami berharap ini menjadi pintu masuk untuk penataan ulang manajemen BUMD di Karawang agar lebih akuntabel dan profesional ke depan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Karawang yang selama ini menyoroti kinerja sejumlah BUMD yang dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah
(Hel)