KARAWANG - GLOBALSATU.ID -Pembangunan gedung baru di lingkungan KCD UPTD Pelayanan 1, yang berlokasi di Jalan Surotokunto, Rawa Gabus, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang diketahui dikerjakan oleh CV Alam Pejajaran ini diduga telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Selasa 15 Juli 2025
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan para pekerja, serta berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tak hanya itu, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tidak adanya papan informasi membuat publik tidak mengetahui nilai proyek, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana kegiatan secara resmi.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak terkait, Kepala UPTD tidak berada di kantor. Sementara itu, mandor proyek juga tidak ditemukan di lokasi, sehingga belum ada klarifikasi resmi mengenai temuan tersebut.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban atas proyek ini guna memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak UPTD maupun pelaksana proyek CV Alam Pejajaran.