KARAWANG –GLOBALSATU.ID - Sebidang lahan fasilitas umum (fasum) yang berada di Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, diduga telah dialihfungsikan menjadi tempat penitipan motor bagi pelajar sekolah tanpa dilengkapi surat atau izin resmi dari pihak desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan tersebut digunakan setiap hari sekolah sebagai tempat penitipan kendaraan bermotor milik siswa. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan soal dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut, termasuk tidak adanya surat izin dari pemerintah Desa Kondang Jaya.
Warga sekitar mempertanyakan legalitas penggunaan lahan fasum tersebut dan menilai seharusnya pemerintah desa memberikan klarifikasi atau tindakan tegas terhadap penggunaan lahan publik tanpa persetujuan resmi.
Masyarakat berharap pihak desa segera melakukan penertiban dan memastikan bahwa fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam pengakuan pengeola penitipan motor bernisial "A" bahwa lahan tersebut bukan tanah pribadi melainkan lahan perumahan kondang asri.
" Itu lahan pengembang pak" ..ucap nya
Kepala desa kondang jaya Anja Mengatakan "Silahkan aja konfirmasi ke pengelola penitipan motor,lahan yang di gunakan itu lahan apa fasos apa fasum" ujar nya
Kesimpulan kami awak media meminta kepada kepala desa dan dinas terkait segera mengambil tindakan karena sudah melanggar aturan perizinan jasa penitipan kendaraan bermotor.
Red
Hel