Klarifikasi Legalitas Pembangunan Jembatan PT. Jui Shin Indonesia


.    Foto : Tim pengacara PT jui shin 

KARAWANG – GLOBALSATU.ID – PT. Jui Shin Indonesia melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait informasi mengenai legalitas pembangunan jembatan di atas Sungai Cibeet yang menghubungkan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengeluarkan surat Nomor: SA0203-Av/708 tanggal 21 Agustus 2025 yang dalam poin (2) menyebutkan bahwa jembatan penghubung tersebut dibangun oleh PT. Jui Shin Indonesia tanpa izin, serta dihimbau untuk segera mengurus perizinan ke Kementerian Pekerjaan Umum.

Kuasa hukum PT. Jui Shin Indonesia menegaskan pihaknya keberatan atas pernyataan tersebut karena menimbulkan persepsi seolah jembatan itu dibangun tanpa legalitas dan mengabaikan teguran pihak berwenang. Padahal, menurut bukti yang disampaikan, PT. Jui Shin Indonesia telah memiliki dokumen resmi sejak awal pembangunan.

“Jembatan tersebut dibangun berdasarkan legalitas yang sah, yaitu rekomendasi teknis dari BBWS Citarum Nomor: 05.03-BBWSC/190 tanggal 6 April 2011, serta surat pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: IR.04.03-DA/390 tanggal 21 Juni 2011,” tegas kuasa hukum PT. Jui Shin Indonesia.

Pihak perusahaan menambahkan, selama berdirinya jembatan hingga saat ini, tidak pernah ada teguran atau peringatan resmi dari instansi terkait, termasuk BBWS Citarum.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (4/9/2025) manajemen PT. Jui Shin Indonesia bersama kuasa hukum mendatangi kantor BBWS Citarum di Bandung untuk menyampaikan keberatan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung. Dalam pertemuan itu, PT. Jui Shin Indonesia meminta BBWS mencabut pernyataan sebelumnya serta memberikan klarifikasi resmi.

Hasil pertemuan tersebut, BBWS Citarum menyatakan adanya kekeliruan dalam surat tanggapan sebelumnya dan menyampaikan permintaan maaf. Pihak BBWS juga memastikan sudah melakukan klarifikasi kepada pemohon informasi terkait.

“Atas klarifikasi dan permintaan maaf dari BBWS Citarum, kami sangat menghargai. Dengan demikian, kami menganggap permasalahan ini telah selesai,” ujar Pengacara PT. Jui Shin Indonesia.

Dengan klarifikasi ini, PT. Jui Shin Indonesia menegaskan kembali bahwa pembangunan jembatan di atas Sungai Cibeet dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.



(Hel)