INDRAMAYU, GLOBALSATU.ID – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah di Blok Curapetung dan Blok Tilan atau Blok Temiyangsari, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/9/2025).
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni ahli waris almarhumah Siti Fatimatul Azahra bersama kuasa hukumnya hadir. Namun, pihak penggugat Rusli beserta kuasa hukum tidak tampak hadir.
Kuasa hukum tergugat, Aplena Rosita Nurjanna, ST, SH, MM, dan Gatot Supriyo, SH, MH, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, perkara ini telah diputus dengan nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Idm yang dimenangkan pihak Rusli. Namun, menurutnya, putusan tersebut keliru karena objek tanah yang disengketakan tidak sesuai dan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan perbedaan luas lahan.
“Saudara Rusli mengklaim memiliki 75 hektare, sementara pihak almarhumah Siti Fatimatul Azahra hanya 45 hektare. Dari pemeriksaan setempat, obyeknya tidak ditemukan sesuai klaim sebelumnya. Bahkan Letter C dan SPPT masih tercatat atas nama Siti Fatimatul Azahra, ini bukti kuat ahli waris,” ujar kuasa hukum.
Sidang pemeriksaan setempat ini turut dihadiri BPN Kanwil, BPN Indramayu, Majelis Hakim PN Indramayu, staf pengadilan, para penggarap tanah, hingga aparat keamanan.
Salah satu ahli waris, Yudi Sahriyal, menegaskan bahwa seluruh bukti kepemilikan tanah neneknya sudah lengkap, mulai dari riwayat pembelian, dokumen Pengadilan Agama terkait ahli waris, hingga 65 lembar SPPT yang seluruhnya atas nama Siti Fatimatul Azahra.
“Semua bukti sudah kami serahkan ke Pengadilan. Bahkan ada surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual. Kami berharap hakim benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti ini untuk memutuskan secara adil,” kata Yudi.
Sementara itu, Kepala Desa Temiyangsari, Haerudin, menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat berjalan lancar meski pihak penggugat tidak hadir. Ia menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan agar tidak terjadi sengketa serupa di kemudian hari.
“Semua keputusan ada di Pengadilan. Kami di Pemdes hanya mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Semoga putusan nanti benar-benar membawa keadilan,” ucapnya.
Sejumlah warga yang ikut menyaksikan sidang lapangan, seperti Yanto Ratum, Carma, M. Rois, Kanong M., dan Walam, turut berharap putusan PN Indramayu nanti sesuai dengan fakta, data, dan bukti di lapangan.
(Toyok suwanto)