Proyek Drainase Di Duga Asal Jadi Sarat Penyimpangan, Mandor Kabur Dinas PUPR Harap Tindak Tegas


KARAWANG- -GLOBALSATU.ID - Pekerjaan proyek saluran drainase milik Dinas PUPR Karawang di depan TPU Bakan Tambun, RT 04/08 Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, diduga keras dikerjakan secara curang dan melanggar spesifikasi teknis. Dengan nilai kontrak mencapai Rp189.325.000 yang digarap oleh CV. Latansa, proyek ini justru terindikasi menjadi ajang pemborosan uang rakyat.

Fakta di lapangan sangat mencengangkan. Saluran U-Ditch ukuran 0,50 x 0,50 meter dipasang tanpa alas pasir sebagaimana mestinya dalam standar konstruksi. Praktik ini jelas membahayakan kualitas dan umur bangunan. Tidak ada dasar, tidak ada stabilisasi tanah, artinya ini proyek rawan gagal sejak awal.

Yang lebih mengundang amarah publik, proyek ini nyaris tak terpantau. Tak terlihat satu pun pengawas dari dinas terkait, dan pelaksana proyek seolah lepas tanggung jawab. Saat dikonfirmasi, mandor proyek justru menghindar, berkelit lewat pesan WhatsApp, bahkan mangkir dari pertemuan yang telah dijanjikan. Ini bukan hanya tidak profesional, ini upaya menghindari audit publik.

Kuat dugaan ada praktik kongkalikong antara oknum dinas PUPR dengan kontraktor. Proyek senyap, tanpa pengawasan, tanpa kontrol mutu, dan mandor yang lari dari media — semua ini jadi sinyal serius bahwa proyek ini bisa jadi "proyek siluman" berkedok APBD.

Kami menuntut Dinas PUPR Karawang segera membongkar pekerjaan ini, mengaudit secara teknis dan administratif, serta menindak semua pihak yang terlibat. Bila tidak, maka kami patut mencurigai Dinas PUPR sebagai bagian dari masalah.

Uang rakyat bukan untuk dibagi-bagi dalam proyek asal jadi. Jika tidak ada tindakan, maka ini bukan sekadar kelalaian — ini pengkhianatan terhadap publik dan hukum harus turun tangan!


(Red)