BEKASI –GLOBALSATU.ID - Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT Harapan Maju Sejahtera Plastik, sebuah perusahaan pengolahan plastik yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya yang telah bekerja hampir 12 tahun, dengan pesangon yang dinilai jauh dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengaduan yang diterima Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang, pekerja tersebut hanya menerima pesangon sebesar Rp1 juta setelah diberhentikan dari perusahaan. Nilai tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan** serta peraturan turunannya.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Feri, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut mencederai rasa keadilan dan melanggar hak dasar buruh.
“Ini bukan hanya menyakitkan secara moral, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak normatif pekerja. Masa kerja hampir 12 tahun dihargai hanya satu juta rupiah, ini jelas tidak masuk akal dan patut diduga melanggar hukum,” tegas Feri.
Tak hanya soal ketenagakerjaan, AKPERSI juga mengendus dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. PT Harapan Maju Sejahtera Plastik disebut-sebut diduga mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, perusahaan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur secara ketat pengelolaan limbah B3 demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami juga mencium adanya indikasi pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum dari instansi terkait, baik di bidang ketenagakerjaan maupun lingkungan hidup. Jika benar ada permainan, kami meminta aparat penegak hukum turun tangan secara serius,” tambah Feri.
Sebagai tindak lanjut, DPC AKPERSI Karawang menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH)untuk meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan, praktik ketenagakerjaan, dan pengelolaan limbah perusahaan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ketika hak buruh diinjak-injak, AKPERSI akan berdiri di garda terdepan untuk membela,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, baik dari aspek ketenagakerjaan maupun lingkungan hidup, guna mencegah terjadinya praktik sewenang-wenang dan potensi pencemaran lingkungan.
(Hel)