H. Saepul: " Mencari Keadilan di KepolisianNegeri Ini Semakin Sulit"

KARAWANG-GLOBALSATU.ID - Praktisi hukum H. Saepul, SH., MH., menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya penanganan laporan polisi (LP) di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda. 
Lebih lanjut, ia mendorong agar Kapolri segera mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang mengatur batas waktu maksimal penanganan perkara, khususnya pidana umum. “Minimal ada tenggat waktu 3 sampai 4 bulan untuk menyelesaikan dan melimpahkan berkas ke pengadilan. Jangan sampai publik curiga ada permainan,” tambahnya.

Pernyataan ini mencuat di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan kecepatan proses hukum. Banyak pihak mendukung usulan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak korban serta upaya mendorong reformasi di tubuh Polri.

Kini, publik menunggu respons tegas dari Mabes Polri terhadap keresahan tersebut. Jangan sampai lambannya proses hukum justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat saat ini kerap kecewa karena proses hukum berjalan sangat lambat dan seringkali tanpa kejelasan arah penyelesaian. 

"Sudah terlalu sering kita dengar, korban datang lapor, tapi prosesnya jalan di tempat. Padahal negara menjamin keadilan. Tapi kenyataannya, mencari keadilan di institusi kepolisian hari ini justru seperti mencari jarum dalam jerami," ujar H. Saepul dengan nada prihatin.

Ia mendesak agar Kapolri mengevaluasi kinerja jajarannya, terutama terkait laporan-laporan masyarakat yang mandek tanpa kepastian hukum. "Jika keadilan terus tertunda, maka kepercayaan publik terhadap institusi ini akan semakin terkikis," pungkasnya.