Kajari Karawang Rilis Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Bungin Kecamatan pakis Jaya

KARAWANG - GLOBALSATU.ID- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang resmi merilis perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, pada momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2025).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri pelajar Karawang, Kajari menyampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/Fd.1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, terhadap Kepala Desa Tanjung Bungin periode 2021–2027

Modus Penyimpangan Dana Desa

Menurut Kajari, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Bungin pada tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan cara mengalihkan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kegiatan pembangunan dan program desa yang bersumber dari Dana Desa tidak terlaksana sepenuhnya  bahkan ada yang fiktif ataupun hanya terlaksana sebagian.

Perhitungan penyidik menyebutkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp1.872.534.011.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Primer:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Tidak Ditahan, Kajari Jelaskan Alasannya

Menjawab pertanyaan publik mengenai penahanan, Kajari menerangkan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan baru, karena yang bersangkutan masih berstatus terpidana dalam perkara lain.

Tersangka sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2012/PN.Kwg, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan
Kajari menjelaskan, eksekusi untuk perkara korupsi ini akan menunggu selesainya masa pidana terdahulu, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan proses pemindahan dan eksekusi sesuai ketentuan.

Kajari Ajak Media Perkuat Fungsi Pengawasan

Di akhir penyampaian, Kajari mengajak seluruh insan media untuk tetap bersinergi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Karawang.

“Kami berharap sinergitas dengan rekan-rekan media terus ditingkatkan, baik dalam fungsi pengawasan maupun kontrol sosial. Dengan dukungan media, kinerja kejaksaan bisa tetap konsisten,” ujarnya.

Kajari juga menegaskan bahwa Kejari Karawang saat ini tengah menangani beberapa penyelidikan penting lainnya yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak. Namun detailnya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.



(hel)