Perumdam Tirta Tarum Karawang Gelar Penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri Jadi Pemenang Lelang



KARAWANG- GLOBALSATU.ID -PERUMDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Kantor Perumdam Tirta Tarum. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 060/PER 033/PDAM/2020, serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas dan Izin Prinsip dari KPM/Bupati Karawang Nomor 400.14.5.3/1943-EK.

Penjualan BMP Non Produktif ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), khususnya dalam pengelolaan aset. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menindaklanjuti program penghapusan barang non produktif, sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang sudah tidak digunakan. Hasil penjualan tersebut nantinya akan dicatat sebagai Pendapatan Non Operasional Pendapatan Lainnya bagi perusahaan.

Jenis Barang Non Produktif yang Dilelang
Barang yang dilelang terdiri dari berbagai komponen water meter dan besi, antara lain:
A. Water Meter
 Water meter bekas berbahan kuningan
B. Besi & Komponen Mesin
* Motor Pompa Dosing
* Gear Box Pompa Dosing
* Motor Pompa Mixer
* Rumah Bearing Kecil
* Motor Pompa Centrifugal
* Motor Pompa Submersible
* Dudukan Pompa
* Rumah Bearing Besar
* As Motor Pompa
Syarat Peserta Lelang
Penjualan ini terbuka bagi perorangan maupun badan usaha dengan syarat administratif sebagai berikut:
A. Calon Pembeli Perorangan:
1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Memiliki NPWP
4. Fotokopi rekening koran
5. Menandatangani Pakta Integritas
6. Menyampaikan surat minat pembelian
7. Menyerahkan deposit jaminan keikutsertaan
B. Calon Pembeli Badan Usaha:
1. WNI
2. Memiliki Akta Pendirian
3. Melampirkan KTP Pengurus
4. Memiliki NPWP
5. Fotokopi rekening koran
6. Menandatangani Pakta Integritas
7. Menyampaikan surat minat pembelian
8. Menyerahkan deposit jaminan keikutsertaan
9. Menyertakan surat kuasa jika diwakilkan
Proses dan Mekanisme Lelang
Lelang diumumkan secara terbuka melalui media cetak pada 2–8 Desember 2025 dan diikuti oleh 11 pendaftar. Mekanisme lelang berlangsung sebagai berikut:
1. Pendaftaran terakhir pada Senin, 8 Desember 2025
2. Peserta menyerahkan surat penawaran pertama saat mendaftar
3. Deposit Rp1.000.000 sebagai jaminan keseriusan, dikembalikan jika tidak menang
4. Peserta dapat langsung melakukan pengecekan barang
5. Seluruh peserta diundang bersama pada hari Selasa/Rabu
6. Peserta menyampaikan penawaran terakhir melalui formulir yang disediakan
7. Seluruh penawaran final dimasukkan dalam satu kotak yang sama
8. Kotak dibuka secara terbuka di hadapan seluruh peserta
9. Penawar tertinggi dinyatakan sebagai pemenang
10. PPH ditanggung oleh PERUMDAM Tirta Tarum Karawang
Penetapan Pemenang
Dari 11 peserta yang mendaftar, hanya satu peserta yang ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan penawaran tertinggi. Pemenang lelang BMP Non Produktif ini adalah PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang diwakili oleh Viki Deriyanti
Dengan terlaksananya kegiatan ini, PERUMDAM Tirta Tarum Karawang menegaskan komitmennya dalam pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.


(Hel)