Sorotan Tajam terhadap Panitia dan Anggota DPR RI Putih Sari atas Kegiatan Reses di Desa Anggadita

KARAWANG- GLOBALSATU.ID -Kegiatan reses anggota DPR RI Dr. Putih Sari di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, menuai kritik tajam dari masyarakat dan awak media atas berbagai dugaan pelanggaran etika penyelenggaraan kegiatan kedewanan.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidakterbukaan, ketidakadilan, dan bahkan indikasi manipulasi data dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pertama, distribusi undangan yang semrawut dan tidak transparan menimbulkan kecurigaan publik. Ditemukan bahwa undangan hanya dibagikan terbatas kepada warga tertentu, bahkan lebih banyak berasal dari luar wilayah Anggadita, sementara warga lokal justru diabaikan. Beberapa warga yang meminta undangan kepada panitia tidak diberikan, padahal masih tersedia. Hal ini mencederai prinsip keadilan dan keterlibatan publik dalam agenda reses wakil rakyat.

Reses adalah hak rakyat, bukan panggung politik elitis. Jangan biarkan kegiatan yang seharusnya menyerap aspirasi, justru menjadi ajang manipulasi dan kepentingan kelompok tertentu. Masyarakat Karawang tidak buta. Kami menuntut kejujuran, keadilan, dan pertanggungjawaban!

Kedua, dugaan kuat adanya manipulasi data kehadiran peserta. Pantauan media di lokasi memperlihatkan bahwa absensi tetap penuh meski banyak kursi kosong dan peserta tidak hadir. Bahkan, diduga beberapa panitia secara sengaja mengisi daftar hadir sendiri setelah acara dimulai. Jika ini benar, maka patut dipertanyakan: ke mana aliran dana reses tersebut? Apakah benar digunakan sesuai peruntukannya, atau justru berpotensi menjadi celah korupsi terselubung?

Ketiga, sikap oknum panitia dari partai pengusung yang terkesan arogan dan semena-mena dalam mengatur kuota undangan. Terdapat laporan bahwa panitia menggandakan kupon sendiri melalui fotokopi, bukan berdasarkan data resmi peserta. Tindakan ini mengarah pada pelanggaran serius dalam pelaksanaan program negara.

Kami mendesak:
1.Dr. Putih Sari untuk segera melakukan audit internal terhadap tim dan panitia pelaksana di lapangan, serta menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik.
2.Badan Kehormatan DPR RI agar turun tangan mengevaluasi kegiatan reses ini sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
3.Aparat penegak hukum agar menelusuri potensi penyelewengan dana reses dan memproses bila ditemukan unsur pidana.


(Tim)