Warga Pertanyakan Dana BUMDes Gembongan, Ketua BUMDes Tak Tahu Menahu, Kades Diduga Ambil Alih Kewenangan




KARAWANG – GLOBALSATU.ID – Keresahan masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, semakin memuncak. Pasalnya, sejak digelontorkannya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tidak ada kejelasan maupun keterbukaan informasi kepada publik terkait pengelolaannya. Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan anggaran negara justru dinilai tidak berjalan.

Seorang warga Desa Gembongan bernama Bubun mengaku kecewa setelah mencoba meminta penjelasan langsung kepada Ketua BUMDes, Kandias. Namun jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya besar.

> “Waktu saya tanya, beliau bilang dananya sudah habis. Tapi tidak ada penjelasan dipakai untuk apa. Sampai sekarang manfaatnya juga tidak dirasakan masyarakat,” ujar Bubun kepada Globalsatu.id.

Lebih mengejutkan lagi, Kandias selaku Ketua BUMDes Gembongan mengaku tidak mengetahui secara detail penggunaan dana tersebut. Ia menyebut hanya diminta menandatangani proses pencairan.

 “Saya hanya tahu dananya turun dan diminta tanda tangan. Tapi soal dipakai untuk apa saja, saya tidak tahu,” ungkap Kandias.

Pengakuan tersebut memicu dugaan adanya kejanggalan serius dalam tata kelola BUMDes. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 pengelolaan BUMDes wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi tanggung jawab penuh pengurus BUMDes. Kepala desa hanya berperan sebagai penasihat, bukan sebagai pihak yang mengeksekusi atau mengendalikan penggunaan anggaran.

Jika benar dana BUMDes digunakan tanpa sepengetahuan ketua BUMDes dan diduga dikendalikan oleh kepala desa, maka hal ini berpotensi melanggar aturan dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Atas dasar itu, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang, Kejaksaan, serta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BUMDes Desa Gembongan.

Menurut warga, dana BUMDes sejatinya diperuntukkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan membantu pelaku usaha kecil yang tengah berjuang mempertahankan usahanya.

 “Jangan sampai dana negara hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat desa justru tidak merasakan apa-apa,” tegas Bubun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Gembongan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengambilalihan kewenangan dalam pengelolaan dana BUMDes tersebut.