Pemilihan PT Garda 29 Jadi Vendor Satpam RSUD Karawang Tuai Kontroversi




KARAWANG – GLOBALSATU.ID – Pemilihan PT Garda 29 sebagai pemenang lelang pengadaan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Pasalnya, selama menjadi vendor Satpam RSUD Karawang pada tahun 2024, PT Garda 29 diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran dan tindakan yang dinilai tidak profesional, khususnya terhadap para petugas Satpam yang bertugas di RSUD Karawang.

Tokoh masyarakat Desa Sukaharja, Rusman Boy, mempertanyakan dasar manajemen RSUD Karawang kembali menunjuk PT Garda 29 sebagai pemenang lelang pengadaan tenaga keamanan.

“Selama Garda 29 menjadi vendor Satpam di RSUD Karawang, kami menduga terjadi manipulasi data jumlah personel Satpam. Di lapangan hanya ada sekitar 28 orang, terdiri dari tiga grup, masing-masing berjumlah delapan orang, serta empat orang non-shift. Namun yang dilaporkan ke manajemen RSUD Karawang sebanyak 40 orang. Ini sudah kami anggap sebagai kesalahan yang sangat fatal,” ujar Boy saat ditemui awak media di kantin RSUD Karawang, Senin (12/1/2026).

Boy juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap para Satpam. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah anggota Satpam, terjadi penurunan gaji tanpa pembaruan kontrak kerja.

“Pada awal Januari 2025, gaji Satpam masih sebesar Rp3.500.000 sesuai kontrak kerja. Namun pada Maret 2025, gaji tersebut turun menjadi Rp3.200.000 per bulan tanpa adanya pembaruan kontrak. Selain itu, masih ada potongan gaji sebesar Rp300.000 per bulan. Hal ini kami nilai sebagai pelanggaran dan bentuk ketidakprofesionalan dalam hubungan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, Boy mendesak manajemen RSUD Karawang untuk segera melakukan evaluasi terhadap PT Garda 29 sebagai vendor Satpam. Ia juga meminta agar pihak Garda 29 mengembalikan potongan gaji sebesar Rp300.000 per bulan kepada masing-masing anggota Satpam.

“Kami meminta manajemen RSUD Karawang segera melakukan lelang ulang pengadaan Satpam dan memilih vendor yang bersih, profesional, serta transparan terhadap seluruh anggota Satpam di bawah naungannya,” tegas Boy.

Lebih lanjut, Boy berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang turut turun tangan untuk menyelesaikan polemik pengadaan vendor Satpam di RSUD Karawang, sekaligus membantu para Satpam agar mendapatkan hak-haknya yang diduga telah dipotong secara sepihak.

“DPRD Karawang kami harapkan hadir untuk melindungi hak para pekerja Satpam yang mengalami pemotongan gaji sebesar Rp300.000 per bulan,” tandasnya.


(Hel)