Disiplin ASN Dipertanyakan, Pegawai UPTD PUPR Alat Berat Karawang Diduga Langgar Aturan Jam Kerja



KARAWANG - GLOBALSATU.ID -Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Bidang Alat Berat Kabupaten Karawang patut dipertanyakan. Hasil pantauan dan investigasi awak media menemukan sejumlah indikasi pelanggaran disiplin kerja yang terjadi secara terbuka di lingkungan kantor tersebut 2 Pebruari 2026

Saat awak media mendatangi kantor UPTD PUPR Alat Berat Karawang pada jam kerja, beberapa pegawai, baik berstatus PNS maupun non-PNS, terlihat mengenakan sandal jepit dan melakukan aktivitas jajan di luar kantor pada jam dinas. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan atau teguran dari pihak pimpinan.

Ironisnya, Kepala UPTD PUPR Alat Berat Karawang diketahui jarang berada di kantor saat jam kerja. Ketika awak media mempertanyakan keberadaan pimpinan kepada pegawai, jawaban yang disampaikan seragam, yakni kepala UPTD disebut sedang berada di lapangan. Namun, tak lama setelah memberikan keterangan tersebut, sejumlah pegawai justru meninggalkan kantor untuk jajan dengan mengenakan sandal jepit, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan internal.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas mengatur kewajiban PNS untuk menaati jam kerja, berpakaian sesuai ketentuan, serta menjaga etika dan citra aparatur negara. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga hukuman disiplin berat apabila dilakukan secara berulang dan disengaja.

Lebih jauh, lemahnya kedisiplinan pegawai di UPTD tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada kinerja pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dan operasional alat berat yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD PUPR Alat Berat Karawang maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait temuan awak media tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Atas temuan ini, awak media meminta Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), evaluasi menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas kepada pegawai maupun pimpinan yang terbukti lalai dan tidak mematuhi aturan disiplin kerja. Penegakan disiplin dinilai penting untuk mencegah praktik pembiaran yang dapat merusak marwah birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.



(Hel)