KARAWANG I GLOBALSATU.ID -- Ahmad Yani bin Sapal, seorang dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini terkait dengan dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kasus pertama bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban. Dengan modus ritual gaib, tersangka meminta sejumlah uang sebagai "syarat ritual" dan korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud, sehingga korban melapor ke Polres Metro Bekasi pada 6 Oktober 2025 dengan nomor laporan: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ. Kasus ini melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
masukkan script iklan disini
Kasus kedua terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjung pakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dengan dalih proses pemandian ritual. Korban merasa dirugikan secara materi dan psikis, sehingga melapor ke Polres Karawang pada 6 Oktober 2025 dengan nomor laporan: STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Kasus ini melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. "Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain," ujar korban.
(Hel)