KARAWANG -GLOBALSATU.ID -Pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dua lantai Desa Wanci mekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang , menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang telah dialokasikan melalui Dana Desa (DD) pada tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp 176 juta 10 persen dari Anggaran Pendapatan Dana Desa hingga kini diduga mangkrak.
Pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan yang seharusnya menjadi sarana penting bagi kelembagaan desa itu hanya sebatas berdiri ,tanpa penyelesaian berarti.berbulan bulan hingga terlihat bagian depan berlumut serta Kotor atap tidak rampung , Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sejumlah warga Desa wanci mekar mengaku kecewa. Mereka menilai, jika dihitung secara wajar, pembangunan gedung tersebut mestinya sudah jadi hanya pengawasannya yang kurang ,lalu kemana kan lagi sumber anggaran tersebut ,ini menjadi pertanyaan besar " kukumaha an iyeu teh kok caricing wae ( gimana ini kok pada diem bae - red )
“Kami heran, anggaran yang katanya mencapai ratusan juta, tapi bangunannya hanya berdiri belum diselesaikan tanpa pintu atap belum sempurna
masa anggaran sudah digelontorkan melalui Dana Desa bangunan belum rampung juga nilai 10.Persen itu @ 176 juta itu sangat besar lo sudah cukup. Ini jelas ada yang tidak beres,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, jumat (6/2/2026).
Warga mendesak aparat penegak hukum, inspektorat termasuk Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejati Karawang untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan bangunan mangkrak tersebut serta indikasi penyalahgunaan dana desa pada proyek tersebut.
Kekecewaan juga muncul karena hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut pembangunan, sementara dana yang telah dikucurkan tidak sedikit.
“Kami merasa dibohongi. Harusnya pembangunan itu sudah bisa dipakai, bukan mangkrak seperti ini, buat kepentingan BPD dan lainnya ” tambah warga lainnya.
Sudah ada kejelasan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan desa wajib transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau pembangunan hanya bangunan polos tanpa baju dan atap pun belum rampung sementara dana sudah ratusan juta, jelas ini melanggar aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala desa wanci mekar Dimyat saat dikonfirmasi. tidak berada di tempat " belum datang Pak " belum mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.( Red )