KARAWANG, GLOBALSATU.ID – Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, pihak kepolisian memaparkan secara rinci kronologi kejadian, identitas pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Warnakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 1 Maret 2026, pelaku berinisial BIH (24), warga Sukabumi, diduga menghilangkan nyawa korban yang merupakan kekasihnya sendiri.
Hubungan keduanya diketahui sebagai pasangan yang tengah berpacaran. Cekcok terjadi saat korban meminta pelaku untuk menikahinya serta menceraikan istri sah pelaku. Pertengkaran memanas hingga terjadi aksi saling cekik yang berujung pada korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia akibat lemas.
Setelah kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk bekerja, lalu kembali pada malam harinya memastikan kondisi korban. Pada Sabtu dini hari (28 Februari 2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 125 cc dan membuangnya di pinggir jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air kawasan industri Karawang.
Korban ditemukan warga sekitar pukul 09.40 WIB di kawasan industri KDI, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Petugas dari Polres Karawang bersama unit identifikasi dan Polsek Telukjambe Barat langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke RSUD Karawang. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban.
Penangkapan Pelaku
Berkat kerja cepat tim gabungan Resmob, Unit PPA, serta Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Pelaku ditangkap di wilayah Telukjambe Barat, tidak jauh dari lokasi kos korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 potong jaket warna abu-abu
* 1 potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak
* 1 potong celana panjang warna biru dongker
* 1 potong bra warna krem
* 1 potong celana dalam warna putih
* 1 sandal kaki kiri warna putih
* 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 cc
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan:
* Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan.
* Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara baik dan tidak mengedepankan emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian diri serta komunikasi yang sehat dalam hubungan, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.
(Hel)