KARAWANG –GLOBALSATU.ID - Insiden penangkapan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) oleh Satres Narkoba Polres Karawang di Dawuan Kalihurip pada Selasa (14/4/2026) berbuntut polemik. Tindakan oknum petugas yang diduga mengintimidasi dan memaksa wartawan menghapus video liputan kini mendapat tanggapan keras dari praktisi hukum.
Surya Saragih, S.E., S.H., M.H., Kuasa Hukum DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB) yang juga aktif menangani perkara di Mabes Polri, angkat bicara mengenai duduk perkara yang menimpa jurnalis berinisial AH. Ia secara tegas membantah narasi yang diunggah oleh Humas Polres Karawang di media sosial.
Bantahan Status "Wartawan Gadungan"
Menanggapi unggahan Humas Polres Karawang yang menyebut AH hanya "mengaku-ngaku" media, Surya Saragih memberikan klarifikasi tegas.
"Saudara AH adalah jurnalis resmi yang tergabung dalam organisasi AJIB dan memiliki identitas media yang jelas. Pernyataan di media sosial yang menyebutkan ia hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan adalah tidak benar dan cenderung menyudutkan profesi jurnalis," ujar Surya Saragih.
Pertanyakan Alasan Polisi Merasa "Terhalangi"
Terkait tuduhan bahwa AH mengikuti dan menghalang-halangi tugas kepolisian, Surya menilai argumen tersebut janggal. Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya dikhawatirkan petugas di lapangan saat itu.
"Jika disebut menghalang-halangi, bagian mana dari kinerja polisi yang terganggu? AH bekerja sesuai etika dan kode etik jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Justru saat ia mengikuti mobil petugas, itu adalah bagian dari pemantauan untuk memastikan informasi yang disajikan akurat dan sesuai fakta di lapangan," lanjutnya.
Dugaan Pelanggaran Pasal 18 UU Pers
Peristiwa puncaknya terjadi di depan Mapolres Karawang, di mana ponsel AH diambil paksa dan seluruh video liputannya dihapus oleh oknum petugas. Surya menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana.
"Penghapusan karya jurnalistik secara paksa adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional mempunyai hak mencari dan menyebarluaskan informasi," tegas Surya.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
"Selain UU Pers, tindakan oknum tersebut juga berpotensi melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, di mana polisi wajib menghormati kebebasan berekspresi dan profesi jurnalis," tambahnya.
Upaya Klarifikasi yang Buntu
Hingga saat ini, upaya konfirmasi terus dilakukan. AH diketahui telah mendatangi Polres Karawang pada Rabu (15/4) dan Kamis (16/4) untuk menemui Kasi Humas, namun yang bersangkutan belum bisa ditemui karena alasan agenda kegiatan.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolres Karawang untuk mengusut tuntas tindakan represif oknum anggotanya. Insiden ini dianggap mencederai sinergitas antara Polri dan insan pers yang selama ini dibangun melalui nota kesepahaman (MoU) di tingkat pusat.
(Hel)