JAKARTA - GLOBALSATU.ID -Seruan keras disampaikan oleh Ketua Umum PMI kepada Presiden Republik Indonesia agar tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi dan nilai-nilai luhur bangsa. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus sepenuhnya berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan segelintir elite atau pihak asing.
Ketua Umum PMI mengingatkan bahwa arah pembangunan nasional tidak boleh keluar dari rel utama yang telah ditetapkan dalam konstitusi, khususnya terkait penguasaan sumber daya alam dan cabang produksi strategis.
Pelanggaran Amanat Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 disebut sebagai “jantung” ekonomi kerakyatan Indonesia. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:
* Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
* Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan serius. Sebagian kekayaan alam justru dikuasai oleh segelintir pihak melalui praktik oligarki serta kolusi dengan oknum pejabat. Kondisi ini membuat orientasi keuntungan kelompok lebih dominan dibandingkan kepentingan publik, sehingga berpotensi melanggar amanat konstitusi secara nyata.
Lemahnya Implementasi Sila ke-5 Pancasila
Ia juga menyoroti lemahnya implementasi sila ke-5 Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila ini seharusnya menjadi landasan utama dalam distribusi kekayaan nasional yang adil dan merata.
Faktanya, kesenjangan sosial masih sangat mencolok. Kelompok kaya semakin menguat secara ekonomi, sementara masyarakat kecil kesulitan keluar dari jerat kemiskinan. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai menjadi penyebab utama gagalnya keadilan sosial tersebut.
Pengabaian Sila ke-4 dalam Pengambilan Kebijakan
Selain itu, Ketua Umum PMI menilai bahwa prinsip musyawarah dalam sila ke-4 Pancasila kerap diabaikan dalam pengambilan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Banyak kebijakan strategis dinilai minim transparansi dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Keputusan terkait izin-izin besar sering diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat yang terdampak langsung, sehingga kepentingan modal lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat.
Faktor Penghambat Utama
Beberapa faktor yang dinilai menjadi penghambat utama tercapainya cita-cita UUD 1945 antara lain:
Korupsi sistemik, yang menyebabkan kebocoran anggaran dan merugikan negara.
Penegakan hukum tebang pilih, yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kurangnya kedaulatan ekonomi, akibat ketergantungan pada modal dan teknologi asing tanpa transfer pengetahuan yang memadai.
Kesimpulan
Dalam penutup pernyataannya, Ketua Umum PMI menegaskan bahwa persoalan utama bangsa bukan terletak pada kurangnya sumber daya, melainkan pada penyimpangan dalam pengelolaannya.
Ia menyerukan agar pengelolaan sumber daya alam kembali pada prinsip utama: dari rakyat, oleh negara, dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Transparansi, kejujuran, serta keberpihakan kepada rakyat disebut sebagai kunci utama dalam mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.
(Red)