Karawang, GlobalSatu.ID – Manajemen Rumah Sakit Bayukarta akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang menyebut pihaknya dilaporkan oleh LBH Arya Mandalika ke Polres Karawang pada 24 April 2026.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu 27 April 2026, manajemen RS Bayukarta menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh LBH Arya Mandalika sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk memperoleh haknya di bidang hukum.
"Terkait dengan dugaan yang dilaporkan, manajemen RS Bayukarta mengambil sikap untuk mengikuti semua proses yang sedang dan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait," tulis manajemen dalam rilis resminya.
RS Bayukarta juga menilai pemberitaan yang beredar di beberapa media online dan media cetak tidak seluruhnya sesuai dengan fakta yang terjadi dan dialami oleh pihak rumah sakit.
Meski begitu, RS Bayukarta memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh terkait pemberitaan tersebut. Langkah itu diambil untuk menghindari polemik yang lebih tajam di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, RS Bayukarta menegaskan komitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Karawang maupun LBH Arya Mandalika terkait substansi laporan yang dimaksud.
(Hel)