KARAWANG–GLOBALSATU.ID - DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Karawang mempertanyakan legalitas penggilingan padi di area pertanian di Desa Ciptamarga, Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang.
Karena bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan zona hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan disinyalir menggunakan LPG 3 kg bersubsidi untuk proses pengeringan padi.
Guna memastikan apakah bangunan tersebut berdiri di lahan LP2B atau bukan, selayaknya Satpol-PP Kabupaten Karawang langsung mengecek kelapangan apakah sudah memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dokumen Lingkungan, ataupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami meminta Satpol-PP melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, izin usaha, hingga penggunaan LPG 3 kg. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai Perda dan peraturan ESDM, kalau memang tidak memiliki izin” ujar Ilin Sumarlin ketua DPD APPI Karawang, 21/05/2026
Ilin menjelaskan, LP2B merupakan lahan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Alih fungsi lahan untuk kegiatan non-pertanian tanpa izin dinilai melanggar hukum dan merugikan ketahanan pangan daerah.
Selain itu, penggunaan LPG 3 kg untuk usaha komersial juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres 15 Tahun 2012 yang mengatur LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu.
“Sebagai kepala desa, seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada tebang pilih dalam penegakan aturan, apalagi terkait subsidi yang peruntukannya jelas,” katanya.
DPD APPI Karawang memberi tenggat waktu kepada Satpol-PP untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada respons, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan kawal kasus ini. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pangan, dan ketepatan sasaran subsidi energi di Karawang,” tegas Ilin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ciptamarga belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Karawang juga masih dilakukan untuk mengetahui langkah tindak lanjut atas desakan tersebut.
(Red)