Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas Demi Jaga Profesionalitas


JAKARTA - GLOBALSATU.ID -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga profesionalitas sekaligus melindungi citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran kolektif di kalangan personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (04/05).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas resmi.

Selain itu, seluruh personel diwajibkan mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Johnny menambahkan, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh anggota semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

(Hel)