PANGKALPINANG –GLOBALSATU.ID-Aktivitas penambangan Ponton Isap Produksi PIP dan CV mitra PT Timah Tbk di perairan Sampur DU 1556 kembali jadi sorotan. Rabu 10 Juni 2026,
penambang di area itu disinyalir melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan IUP PT Timah, meski diduga mengantongi Surat Perintah Kerja SPK dari BUMN tersebut.
Jika benar terjadi, muncul pertanyaan krusial: ke mana biji timah hasil tambang itu mengalir? Dan siapa yang bertanggungjawab, mengingat area target tak masuk IUP resmi?
SPK Tak Boleh Jadi Tameng
Secara regulasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, biji timah yang diambil dari luar IUP statusnya cacat hukum atau ilegal. Status SPK tak mengubah asal-usul barang.
Dalam industri pertambangan, setiap biji timah yang masuk smelter wajib punya traceability atau asal-usul jelas. Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menegaskan izin laut PT Timah di Babel sudah lewat KKPRL dari Kementerian KKP. Melansir CNBC, 21 Maret 2023.
Kerancuan Wilayah & Dampak Berganda
Celah sering muncul dari status administratif perairan. Pemkot Pangkalpinang menyebut koordinat lokasi masuk wilayah kabupaten tetangga atau laut provinsi. Padahal dampak langsung dirasakan Pantai Pasir Padi, ikon pariwisata Ibu Kota.
Sebagian laut Pasir Padi–Sampur memang masuk IUP PT Timah. Masalahnya, ratusan ponton ilegal tanpa SILO dan banner menumpang di area itu. Kondisinya rawan karena berada di jalur kapal ke Pelabuhan Pangkalbalam. Selain merusak biota laut dan pariwisata, ponton juga mengancam keselamatan navigasi.
Penertiban Kucing-Kucingan
Satpolairud Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel berkali-kali gelar Operasi Tertib Tambang. Polanya: pasang spanduk, patroli, bongkar ponton. Setelah itu muncul lagi.
Laporan lapangan menyebut dugaan pemakaian solar non industri 80-100 liter per hari per ponton. CV Wiratama Pertiwi disinyalir jadi pemasok solar ilegal, selain untuk operasi pontonnya sendiri.
Di balik itu ada perputaran uang masif yang melibatkan ribuan warga. Publik juga curiga ada "kolektor besar" atau smelter penampung timah ilegal yang melindungi aktivitas tambang.
Kerugian Negara Rp300 Triliun
Presiden Prabowo Subianto, dikutip BCA Sekuritas 6 Okt 2025, menyebut kerugian negara dari tambang ilegal 6 smelter di Babel capai Rp300 triliun. Presiden menegaskan praktik ini tak boleh dibiarkan karena menyangkut kedaulatan ekonomi.
Kini PT Timah Tbk sudah menyatakan dukungan ke Kejaksaan untuk mengusut dugaan tambang di luar IUP Sampur. Pintu masuk jaksa Pidsus untuk panggil pihak terkait dan uji keabsahan SPK terbuka lebar.
Kejagung Siapkan Monitoring Ketat
Kejaksaan Agung RI akan lakukan monitoring dan evaluasi ketat pada sekitar 10 mitra PT Timah di IUP Pantai Pasir Padi dan Sampur. Fokus pemeriksaan ada 3 titik rawan:
1. Verifikasi Areal Kerja IUP: Cek titik koordinat dan batas konsesi untuk pastikan tak ada tambang ilegal.
2. Audit PPh & PNBP: Penertiban pajak mitra BUMN guna optimalkan penerimaan negara dan daerah.
3. Pengawasan Solar: Celah penyalahgunaan BBM bersubsidi vs industri paling masif di tambang laut.
Sanksi Berat Menanti
Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020 jo UU No. 2/2025 ancaman pidananya berat: penjara maksimal 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar bagi pelaku tambang tanpa izin IUP/IPR.
Pemerintah saat ini memprioritaskan pembinaan penambangan rakyat ilegal skala kecil, maksimal 5 hektare per orang. Tapi untuk IUP korporasi, penegakan hukum tetap harus tegas.
Tanpa komitmen terintegrasi Pemda, aparat penegak hukum, dan pemilik IUP, penertiban musiman akan terus berulang. Sikap tegas Kejagung yang kini tengah pulbaket sangat dinanti warga Pangkalpinang.
_Reporter: Tim Redaksi GLOBALSATU.ID