KARAWANG, GLOBALSATU.ID, Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan ketahanan pangan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini menyasar Kepala Desa Gembong Sari, Kecamatan Rawamerta, yang diduga keras menjual hewan ternak bantuan sapi dari program ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Informasi ini diterima awak media pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program sapi ketahanan pangan tersebut sejatinya disalurkan untuk dimanfaatkan secara bergilir maupun dikembangkan oleh warga masyarakat setempat guna meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga desa. Namun dugaan di lapangan, alih-alih dikelola untuk kepentingan umum, hewan bantuan tersebut justru diperjualbelikan secara sepihak oleh oknum kepala desa yang bersangkutan.
Keterangan yang berkembang di masyarakat menyebutkan, tindakan tersebut merugikan warga desa yang telah menantikan manfaat dari program pemerintah tersebut. Warga merasa keberatan dan mempertanyakan kejelasan serta transparansi pengelolaan aset bantuan pemerintah di lingkungan desa mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Desa Gembong Sari terkait tuduhan penjualan sapi bantuan ketahanan pangan tersebut. Kejadian ini pun memicu tuntutan agar aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Warga berharap kasus ini ditangani dengan objektif dan tidak ada upaya penutup-nutupan. Ke depannya, masyarakat juga berharap pengelolaan bantuan desa dapat lebih transparan dan akuntabel.
(Tim Redaksi GlobalSatu.id/Karawang)