Kades Wanasari Ancam Usir SMAN 1 Telukjambe Barat dari Lahan Aset Desanya,Bila Tidak ada Solusi



KARAWANG II GLOBALSATU.ID Komisi I DPRD Jawa Barat dipimpin Rahmat Hidayat Djati (Toleng) menyambangi Kantor Desa Wanasari, Telukjambe Barat Kabupaten Karawang pada Rabu, 12 Februari 2025.
Rombongan Komisi I DPRD Jawa Barat itu hadir di Kantor Desa Wanasari untuk melakukan dengar pendapat soal penggantian lahan aset Desa Wanasari seluas 12.500 meter persegi pada area floating kawasan industri PT. Bintang yang dipakai oleh SMA Negeri 1 Telukjambe Barat sejak tahun 2016.

Kaitan soal ini, Kepala Desa (Kades) Wanasari, Sukarya WK menyebut jika SMA Negeri 1 Telukjambe Barat awalnya menumpang di gedung Sekolah Dasar Wanasari. Atas kesepakatan bersama, Sukarya kemudian merapihkan tanah yang sedianya menjadi floating kawasan industri PT. Bintang dengan duit pribadinya sebesar Rp 1,5 milliar.

Berlanjut kemudian di lahan itu dibangun gedung SMA Telukjambe Barat 1 oleh Pemerintah Karawang dengan sumber keuangan dari alokasi khusus (DAK) Rp 2,3 miliar. Dan, tahun 2022 lahan aset desa Wanasari yang dipakai SMA Negeri 1 Telukjambe Barat itu disertifikatkan oleh Sukarya WK.

Melalui dengar pendapat, Sukarya WK menekankan agar Komisi I DPRD Jawa Barat dan DPMD Jawa Barat serius dalam memfasilitasi status kepemilikan gedung sarana pendidikan masyarakat Telukjambe Barat itu dari aset Desa Wanasari menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat beralihnya tanggung jawab pendidikan jenjang SLTA yang oleh pemerintah Provinsi.

Sukarya WK menuturkan, tahun 2021 pihaknya memohon kepada Pemprov Jawa Barat, agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera menyelesaikan penggantian tanah asset Desa Wanasari yang sejak tahun 2016 digunakan oleh SMA Negeri 1 Telukjambe Barat. Namun harapan Sukarya WK itu nampaknya kandas di perjalanan, akibat tidak ada kata sepakat nominal harga pengganti.

Di pertemuan ini, Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Karawang, Yunanto, mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan  Wilayah IV, menyampaikan, pembangunan gedung SMA Negeri 1 Telukjambe Barat terkendala oleh status kepemilikan tanah yang dikatakannya belum menjadi asset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam dengar pendapat di Kantor Desa Wanasari, anggota DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mengaku jika bangunan SMA Negeri 1 Telukjambe Barat adalah aspirasi pokirnya kala ia menjabat Pimpinan DPRD Karawang.

Pembangunan gedung SMA Negeri 1 Telukjambe Barat dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 2,3 milyar.

“Sewaktu saya menjabat Pimpinan DPRD Karawang, saya menginginkan adanya SMA Negeri di Kecamatan Telukjambe Barat serta Puskesmas. Dan, alhamdulillah kini harapan itu terwujud,” kata Sri Rahayu Agustina.

Sri menjelaskan, pembangunan gedung SMA Negeri 1 Telukjambe Barat bersamaan waktunya dengan lima SMA Negeri lainnya di Kabupaten Karawang, diantaranya SMA Negeri Tirtajaya, SMA Negeri Batujaya dan SMA Negeri Cilamaya.

Mempedomani aturan desa, mengacu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang diubah menjadi Undang – Undang nomor 3 tahun 2024, untuk pengelolaan asset desa diatur oleh Permendagri Nomor 1 tahun 2016 yang diubah oleh Permendagri tahun 2024. Pada pasal 25 menjelaskan jika tanah kas desa itu tak boleh hilang atau berkurang. Dan, pasal 26 menegaskan, bahwa tanah kas desa, tak boleh dihibahkan kepada pemerintah kabupaten ataupun kepada provinsi, urai Kabid Bina Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, Asep Nandang Rosadi.
“Soal ini telah menjadi permasalahan serius di Jawa Barat terkait adanya 84 gedung sekolah yang status kepemilikan tanahnya menggunakan tanah kas aset desa,” kata Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, aturannya adalah dengan cara sewa yang besarannya menyesuaikan dengan peraturan desa setempat atau kerjasama antara pihak desa dengan sekolah itu.

“Jika ada keinginan untuk melakukan ruislag tanah kas desa yang dijadikan gedung sekolah, dengan mempedomani Permendagri nomor 3 tahun 2024, dalam prosesnya terlebih dahulu harus dilakukan penilaian oleh aprasial konsultan jasa penilai publik (KJPP ),” tutur Asep sembari menjelaskan, mempedomani Permendagri nomor 1 tahun 2016 bahwa terhadap pemohon ruislag harus menyiapkan tanah kas pengganti, terangnya.

Di kesempatan ini, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar, Erwan Setiawan, menerangkan, sejak beralihnya kewenangan pertanggungjawaban pengelolaan sekolah tingkat SLTA dari Kabupaten ke Provinsi, pihaknya mendata ada 83 SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jabar yang status lahannya bermasalah.
“Untuk di Kabupaten Karawang ada dua SMA dan satu SMK yang status tanahnya masih bermasalah,” kata Erwan.

Erwan menuturkan, jika dimungkinkan ada peluang penggantian, maka proses pelepasan hak kepemilikannya harus oleh tim sebelas. Penggantian tanahnya harus dalam bentuk uang yang diserahkan oleh pemohon ke rekening kas desa setempat untuk kemudian dibelikan lagi tanah penggantinya oleh desa itu. Besaran uangnya ditentukan berdasar kajian Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Jika dilakukan sewa lahan, maka untuk sekolah SMA luas lahannya harus satu hektar, dan, untuk SMK bisa lebih dari itu karena dimungkinkan adanya ruang produksi sebagaimana yang dilakukan di Kabupaten Kuningan,” pungkas Erwan.

Menyikapi ini, Kades Wanasari Sukarya WK menegaskan, untuk menjawab masalah ini sebenarnya tergantung kepada keseriusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat itu sendiri.

“Apakah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat itu serius ingin menyelesaikan masalah ini atau tidak,” tegas Sukarya WK.

“Pendidikan itu, penting bagi anak bangsa, tak terkecuali bagi warga masyarakat Karawang di desa ini. Lahan SMA Negeri 1 Telukjambe Barat masih kurang luas. Saya masih bisa siapkan lebih dari setengah hektar lagi,” kata Sukarya WK sembari mengaku kecewa dengan pertemuan dilakukannya dengan Komisi 1 DPRD Jawa Barat yang tidak membuahkan solusi pasti.

Sukarya WK mengatakan pertemuan hari ini adalah pertemuan yang kedua kali, akan sangat dimungkinkan dari pihaknya akan mengusir SMA Negeri 1 Telukjambe Barat agar keluar dari lahan aset Desa Wanasari jika saja masalahnya terus berlanjut dengan tanpa kepastian.

(Hel)