KARAWANG II GLOBALSATU.ID Polres Karawang Mengadakan press Reles terkait kejahatan tindak pidana umum,yang terjadi di wilayah hukum polres Karawang, jln surotokunto desa warung bambu kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang,pada hari kamis 20/02/2025.
Dalam rangkaian press release polres Karawang mengungkapkan 3 kejahatan yang berbeda,modus kejahatan dengan penipuan,dengan barang bukti 4 kendaraan roda dua dan 7 buah handphone,dengan 5 tersangka, dikenakan pasal 378/372 dan 480 KUHP.kurangan penjara 4 tahun.
Selajutnya release kedua terkait penipuan dan pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh 6 tersangka,dan para pelaku di kenakan ganjaran rata - rata 4 tahun 3 bulan,dengan barang bukti uang palsu.
Dengan modal kepercayaan,diberikan kuasa untuk pengelolaan lahan/tanah seluas 106 yang percaya inisial (AjD)dengan barang bukti AJB,sartefikat,dan kwitansi,dan kepala desa tersebut kenakan sanksi 4 tahun 3 bulan.
Menurut Kapolres Karawang AKBP.Edwar Zulkarnaen.S.H.M.H.S.i.k. para pelaku tersebut rata di kenakan sanksi pidana 4 tahun 3 bulan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan kurungan 4 tahun 3 bulan.
(Hel)