KARAWANG I GLOBALSATU.iD - Forum CSR Tenant Indotaisei menyalurkan Ratusan Paket sembako kepada warga masyarakat disekitar lingkungan Kawasan industri Indotaisei dalam rangka berbagi Berkah Ramadhan tahun 1446 Hijriyah atau tahun 2025 bertempat di Aula Desa Kali Hurip Kecamatan Cikampek kabupaten Karawang
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kalihurip Jajang dan ketua HR/ GA Kawasan indotaisei yang mewakili Forum CSR Tenant indotaisei H. Agus Hasanuddin bersama managemen tenant indotaisei Restu serta seluruh pimpinan HRD di 28 perusahaan industri dikawasan indotaisei ,,Selasa 25/3/2025
Kepala desa Kalihurip Jajang memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada perusahaan perusahaan yang sudah peduli dan menjalankan program program CSR nya setiap tahun didesa ini
Selain mengapresiasi kegiatan. forum Tenant indotaisei tersebut Jajang lebih menyoroti kontribusi yang besar dan pembangunan didaerah terutama dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya setempat " masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan dari aktifitas Perusahaan yang berada disekitar mereka ,pekerja lokal harus diutamakan " kata Kades Kalihurip Jajang Herman Kepada Media usai acara penyerahan bingkisan dari Tenant indotaisei,
Ia menjelaskan ada 28 Perusahaan besar yang tergabung di Tenant indotaisei memiliki kemampuan untuk melakukan itu " Rekrutmen putra daerah atau lingkungan lebih diutamakan karena dengan begitu berarti Perusahaan Perusahaan telah berperan aktif mendukung program Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatnya "kata Kades Jajang
Menurut Jajang banyak cara yang dapat dilakukan Perusahaan untuk melibatkan masyarakat dalam aktivitas Perusahaan " seumpama perusahaan menerima sepuluh dengan katagori sesuai kualifikasi perusahaan , ya empat orang nya dari orang lingkungan dapat masuk sekalipun mungkin saja ada kekurangan kekurangan , ya itu saya sebagai kepala desa memohon kepada Fihak perusahaan untuk membantu " Tolong bantu , berarti sudah jelas ada kekurangan ,nah untuk melengkapinya itu bantuan dari perusahaan memberikan kontribusi agar warga lingkungan tersebut dapat bergabung dan beraktifitas diperusahaan tersebut sehingga mereka dapat bekerja menjalan kan sesuai dengan aturan perusahaan dengan baik dan ini bukan kepentingan saya sebagai kepala desa murni buat masyarakat setempat karena mau tidak mau kawasan indotaisei berada dalam wilayah Desa Kalihurip " ungkap Kades
Menurut nya pemerintah sudah membuat program melalui Peraturan Daerah ( Parda ) dengan penjelasan UUD nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan tidak secara specifik mengatur kewajiban penggunaan tenaga kerja UU tersebut bertujuan untuk.memperdayakan tenaga kerja secara optimal pemerataan kesempatan kerja dan didalam UU tersebut dijamin bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan nah Pemerintah daerah inilah yang dapat membuat perda yang mengatur pemberdayaan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan bagi pekerja lokal ( lingkungan -red,) dalam menghadapi persaingan global ,menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
“Lewat program yang sudah kita jalankan ini. Semoga bisa menimbulkan hubungan baik antara perusahaan dan lingkungan setempat,” tuturnya
Kades Jajang juga berharap. Apa yang telah diberikan semoga membawa manfaat dan semoga kedepannya dapat terus menjalankan program CSR di bidang pemberdayaan mmasyaraka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kalihurip khususnya.
“ Semoga kepada Perusahaan se Kawasan Indotaisei, setiap tahun program CSR nya semakin meningkat. Semoga kedepannya, lebih baik lagi. Terutama soal pemberdayaan masyarakat lokal khususnya di Desa Kalihurip,” pungkasnya
Liputan ; Asep Jaya