GLOBAL SATU

Berita Nyata

Loading...

Iklan

Warga Desa Mulyasari Resmi Kuasa Hukum Elyasa Cs, Gugat Panitia Seleksi BPD

Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T06:29:16Z




KARAWANG, GLOBALSATU.ID,Polemik pembentukan panitia seleksi anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel berbuntut panjang. Selasa 18 /8/2026

Seorang warga bernama KARYANTO, NIK 3215042205880004, Dusun Kaum Kampung Cipule RT 001/RW 001 Desa Mulyasari, resmi memberikan kuasa hukum kepada kantor ELYASA BUDIYANTO & ASSOCIATES

Surat Kuasa Khusus tersebut ditandatangani di Karawang pada 17 Agustus 2026 dan bermaterai Rp10.000.

Dalam surat itu, Karyanto menunjuk 4 orang advokat untuk mendampinginya, yaitu H. ELYASA BUDIYANTO, SH, MH, H. ZAENURI ALFADLY, SH, MH, EKA SUNARSA, SH, dan EDWARD PASTA SIRAIT, SH, MH

Kuasa hukum diberikan untuk "menuntut keadilan dimana sebagai warga telah dirugikan oleh panitia seleksi calon anggota BPD di Desa Mulyasari yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang No 48 Tahun 2006."

Dengan surat kuasa ini, para advokat diberi kewenangan penuh untuk menghadap Kepala Desa Mulyasari, Camat Ciampel, Bupati Karawang, hingga instansi terkait lainnya. 

Mereka juga berhak membuat dan menandatangani surat-surat, mengajukan permohonan, serta melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.

Langkah hukum ini memperkuat pernyataan Elyasa sebelumnya yang menyebut pembentukan panitia BPD Mulyasari sebagai "rekayasa" dan menuntut agar panitia dibubarkan serta pemilihan diulang secara terbuka dan demokratis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mulyasari masih menunggu petunjuk dari Camat Ciampel dan DPMD Kabupaten Karawang terkait keberatan yang dilayangkan.

( Hel )



Komentar

Tampilkan

  • Warga Desa Mulyasari Resmi Kuasa Hukum Elyasa Cs, Gugat Panitia Seleksi BPD
  • 0

Terkini