GLOBAL SATU

Berita Nyata

Loading...

Iklan

Dituding Rekayasa, Pembentukan Panitia BPD Desa Mulyasari Digugat Kuasa Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T06:02:20Z






.
KARAWANG, GLOBALSATU.ID,Pembentukan panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Mulyasari, Kecamatan Pakisjaya memanas.
.      foto: Surat Kuasa 
H.Elyasa Budiyanto SH MH Kuasa Hukum calon anggota BPD wilayah 1 Dusun Kaum, secara terbuka menyebut proses pembentukan panitia sebagai 
"sebuah rekayasa" yang memancing emosi warga. Ia menuntut agar panitia yang sudah terbentuk dibubarkan dan pemilihan diulang dari awal secara terbuka dan demokratis.

"Ini adalah sebuah rekayasa jadi itulah pemancing emosi. Undang-undang keterbukaan informasi publik dan Perbup yang mengatur tentang BPD itu harus dilakukan secara transparan, secara demokratis yang lebih besar*," tegas Elyasa saat mendatangi kantor desa, Selasa (14/8/2026).

Menurutnya, panitia harus benar-benar representatif. Bukan ditunjuk sepihak. "Panggil para tokoh masyarakat, para calon, secara fair, natural, alamiah. Jangan sebuah rekayasa yang kemudian memancing warga. Buktinya kemarin sudah ada di video dan berita-berita yang sangat tidak enak dilihat," lanjutnya.

Poin yang paling disorot Elyasa adalah jabatan Sekretaris Desa yang merangkap sebagai Ketua Panitia. Ia mengaku tidak melihat adanya SK Kepala Desa terkait penunjukan tersebut.

"Saya tidak melihat SK itu, saya tidak melihat aspek teknis surat itu. Tapi keberadaan itu yang diprotes masyarakat karena tidak ada representatif sebagai panitia pelaksana" ujarnya.

Elyasa bahkan menyinggung adanya dugaan kepentingan Kepala Desa. Ia mencontohkan kasus sengketa tanah Blok Cijengkol seluas 20 hektar tahun 2023-2024. "Kalau saya mengatakan iya mempertahankan sebuah kekuasaan, berarti...," ucapnya.

Ia memberi ultimatum 2 hari. Jika tidak ada jawaban, pihaknya akan langsung melayangkan laporan ke Inspektorat. "Saya tidak mau menunggu berlama-lama karena sudah saya catat dalam sebuah pertarungan hari ini cukup," tantangnya.

Tanggapan Sekdes Atau ketua panitia 
Sementara itu Sekdes Mulyasari membenarkan telah menerima surat keberatan dan permohonan pembubaran panitia dari kuasa hukum. Surat tembusan juga sudah dikirim ke Kecamatan, BPD, dan Bupati Karawang.

"*Surat itu sudah kami terima tadi pagi dan akan kami tindaklanjuti dengan berkomunikasi dan berkonsultasi kepada Camat dan DPMD," kata Sekdes.

Ia mengklaim struktur kepanitiaan sudah sesuai regulasi Permendagri 110/2016 dan Perbup Karawang. Jumlah panitia 7-9-11 orang, dengan 3 orang unsur perangkat desa. Namun ia tidak menampik jika ketua panitia dijabat oleh Sekdes.

"Yang jelas keberatan lebih kepada kepanitiaan agar tidak ada khususnya ketua. Karena kebetulan ketua adalah perangkat desa, Sekretaris Desa," jelasnya.

Sekdes menegaskan akan mengikuti petunjuk dari Camat dan DPMD. "Kami siap melaksanakan pengisian BPD sesuai regulasi yang berlaku" pungkas Muhammad Kamaludin, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Mulyasari

Hingga berita ini diturunkan, Camat Ciampel dan DPMD Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi.


( Hel )

Komentar

Tampilkan

  • Dituding Rekayasa, Pembentukan Panitia BPD Desa Mulyasari Digugat Kuasa Hukum
  • 0

Terkini