KARAWANG, GLOBALSATU.ID,Rapat penjelasan terkait proses pengisian calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, berlangsung alot dan sempat memanas, Jumat (14/8/2026).
Rapat yang digelar di Balai Desa Mulyasari itu dipimpin Ketua Panitia Pengisian BPD, Kamaludin Saleh. Hadir para calon anggota BPD dan perwakilan warga. Kericuhan dipicu pertanyaan seputar keterbukaan panitia, mulai dari komposisi keanggotaan hingga daftar nama pemilih yang belum disosialisasikan.
Warga: Pembentukan Panitia Tertutup
Warga Rudi Hartono menyoroti pembentukan panitia pada 21 Juni 2026. Ia merujuk Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026* yang mengatur panitia berjumlah ganjil, maksimal 3 orang dari perangkat desa, sisanya dari unsur masyarakat dan lembaga.
"Kenapa masyarakat tidak dilibatkan? Seharusnya diumumkan dulu siapa yang bersedia jadi panitia. Kalau tidak ada, baru perangkat ditunjuk. Faktanya kami tidak tahu," tegas Rudi.
Hal senada disampaikan H.Zaenury Al Fadly SH.MH C.L.A Ia menilai proses penunjukan panitia tidak transparan.
Di tengah forum, salah satu warga bernama Purnomo juga meluapkan kekecewaan. Ia merasa disinggung soal dukungan politik kepada Kades sebelumnya.
"Kenapa masalah pribadi dibawa ke forum? Ini malah mancing emosi. Kami hanya ingin kepanitiaan yang melibatkan masyarakat," ujarnya.
Calon BPD: Daftar Pemilih Tidak Dibuka
Keluhan juga datang dari calon BPD Karyanto. Ia meminta panitia membuka daftar nama pemilih tetap agar calon bisa bersosialisasi.
"Kami tidak minta ubah aturan. Kami minta transparansi. Siapa yang punya hak pilih? Supaya kami tahu mau sampaikan visi misi ke siapa," kata Karyanto.
Menanggapi hal itu, panitia menyatakan belum bisa memastikan daftar final pemilih. Nama-nama unsur sudah disebutkan, namun masih bisa berubah.
Panitia: Sudah Sesuai Perbup 24/2026
Ketua Panitia Kamaludin Saleh menegaskan seluruh proses sudah sesuai Perbup 24/2026 dan arahan Kecamatan Ciampel.
Soal komposisi, dari 7 anggota panitia hanya 3 orang perangkat desa. Sisanya dari unsur lembaga dan masyarakat.
"Perangkat desa itu Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun. Di luar itu bukan. Kami sudah sesuai UU Desa," jelas Kamaludin.
Untuk daftar pemilih, panitia menyebut tidak ada kewajiban menyerahkan daftar nama kepada calon.
"Silakan datang ke kantor desa tanyakan siapa RT dan RW. Tapi menyebarkan daftar nama pemilih ke calon tidak diatur dalam Perbup," tegasnya.
Panitia beberapa kali meminta peserta tenang. "Kami jalankan ini berdasarkan aturan, bukan kehendak pribadi," pintanya.
Warga Masih Belum Puas
Hingga akhir rapat, sejumlah warga mengaku belum mendapat jawaban yang memuaskan. Mereka berharap proses ke depan lebih transparan dan demokratis.
"Seharusnya BPD itu pilihan masyarakat, bukan pilihan aparatur desa. Kami minta ke depan lebih terbuka," kata Purnomo mewakili warga.
Pemilihan Dijadwalkan 21 Agustus 2026
Pemilihan anggota BPD Desa Mulyasari dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026 dengan sistem musyawarah perwakilan tingkat Dusun
Kuota: 2 orang Dusun 1, 3 orang Dusun 2, dan 2 orang keterwakilan perempuan
Hingga berita ini diturunkan, sebagian warga menyatakan akan menelusuri lebih lanjut aturan pengisian BPD sesuai Perbup 24/2026.
( Hel