GLOBAL SATU

Berita Nyata

Loading...

Iklan

Semakin Memanas! Kuasa Hukum Calon BPD Mulyasari Tuntut Pembubaran Panitia: Di langgarnya UU Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T09:02:31Z

 
 
 
KARAWANG, GLOBALSATU.ID,Ketegangan proses pemilihan BPD Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, memuncak. Kuasa hukum salah satu calon, Karyanto, secara resmi menuntut pembubaran dan penyusunan ulang panitia pemilihan. Dasar tuntutannya bukan sekadar peraturan teknis, melainkan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — fondasi utama demokrasi yang wajib dijunjung di setiap proses pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
 
 UU KIP DILANGGAR: Informasi Wajib Diberikan, Malah Ditutup-Tutupi
 
Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada Panitia, Kepala Desa, Camat Ciampel, DPMD, Inspektorat, dan Bupati Karawang, kuasa hukum Karyanto menegaskan: seluruh dokumen dan informasi terkait pemilihan BPD adalah informasi publik yang wajib diberikan tanpa pengecualian.
 
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik — termasuk Pemerintah Desa dan Panitia Pemilihan BPD — WAJIB menyediakan dan membuka akses informasi terkait kebijakan, kegiatan, anggaran, serta prosedur yang dilaksanakan. Namun kenyataannya, panitia justru:
 
 Menutupi sistem keperwakilan — tidak ada sosialisasi tertulis, tidak ada daftar utusan pemilih yang diumumkan secara terbuka
Menolak memberikan dokumen — SK pembentukan panitia, RAB anggaran, daftar pemilih, berita acara sosialisasi, semuanya tidak diberikan meski sudah diminta Menyembunyikan susunan kepanitiaan yang bermasalah — Ketua dijabat Sekdes, Sekretaris dijabat Ketua BUMDes, tanpa dasar musyawarah yang transparan Memungut biaya yang tidak jelas peruntukannya — tanpa bukti anggaran resmi yang dapat diakses publik
 
"Jika informasi dasar saja ditutup, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya proses pemilihan ini adil? UU KIP tidak membedakan tingkat pemerintahan — dari pusat sampai desa, semuanya WAJIB transparan. Ini bukan masalah teknis, ini masalah PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL warga negara!" — tegas kuasa hukum.
 
 Informasi yang Diminta adalah HAK, BUKAN HIBURAN
 
Pihak Karyanto menegaskan bahwa berdasarkan UU KIP, informasi yang diminta — mulai dari susunan panitia, mekanisme pemilihan, daftar pemilih, hingga anggaran — bukanlah permintaan yang berlebihan, melainkan HAK MUTLAK setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Penolakan atau ketiadaan informasi tersebut menjadikan seluruh proses pemilihan cacat prosedur sejak awal dan tidak sah secara hukum.
 
Adu Mulut Menjadi Bukti Ketidaktataan
 
Ketegangan yang memuncak hingga terjadi adu mulut antara pendukung Karyanto dengan Sekretaris Panitia (yang juga menjabat Ketua BUMDes) beberapa waktu lalu, dinilai menjadi bukti nyata lemahnya pengelolaan informasi dan ketiadaan sikap transparan dari panitia.
 
"Kalau semua sudah jelas dan terbuka sesuai UU KIP, tidak akan ada keributan. Keributan terjadi justru karena semuanya gelap dan sepihak. Panitia yang tidak transparan, tidak berhak menyelenggarakan pemilihan." — tambahnya.
 
 TUNTUTAN: Bubarkan, Susun Ulang, Buka Semua Informasi
 
Oleh karena pelanggaran UU KIP yang nyata dan berkelanjutan, kuasa hukum Karyanto menuntut:
 
1. Segera membubarkan panitia pemilihan yang ada saat ini — karena terbukti tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi
2. Menyusun panitia baru yang transparan dan netral, dibentuk melalui musyawarah yang diumumkan secara terbuka
3. Membuka seluruh informasi publik terkait pemilihan — anggaran, daftar pemilih, prosedur, SK panitia — dalam waktu paling lama 3 hari kerja
4. Menunda seluruh tahapan pemilihan sampai prinsip keterbukaan informasi dipenuhi sepenuhnya
 
 Jika Diabaikan, Jalur Hukum Lanjut
 
Pihak Karyanto memperingatkan: jika tuntutan ini diabaikan, maka seluruh proses pemilihan yang berjalan di bawah bayang-bayang penutupan informasi dapat dibatalkan secara hukum. Lebih jauh, pihaknya siap melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP ini kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk proses sengketa informasi, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Karawang.
 
"Kami tidak meminta yang luar biasa. Kami hanya meminta UU DITAATI. Informasi dibuka, proses jelas, dan panitia netral. Itu hak dasar setiap warga negara, dijamin undang-undang, tidak bisa ditawar-tawar lagi." — pungkas kuasa hukum.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Panitia maupun Pemerintah Desa Mulyasari. Warga pun mulai bertanya-tanya: mengapa proses yang seharusnya milik warga, justru ditutup rapat oleh pihak yang dipercaya mengurusnya?
 
 
 
( Hel )
 

 
 
Komentar

Tampilkan

  • Semakin Memanas! Kuasa Hukum Calon BPD Mulyasari Tuntut Pembubaran Panitia: Di langgarnya UU Keterbukaan Informasi Publik
  • 0

Terkini