KARAWANG - GLOBALSATU.ID marak nya warung Obat Obatan terlarang tersebar di desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur pada tanggal 11 - 03 - 2025 di kabupaten Karawang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor Per/4/V/2010/BNN Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/III/1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000 Tentang Penggolongan Obat.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010 Tahun 2010 Tentang Registrasi Obat.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian
diduga pengedar obat obatan terlarang di salah satu tempat di samping bengkel Bridgestone Karawang di jalan raya tol Karawang Barat ini Berjalan sudah Cukup lama
Sangat di sayangkan beredar nya obat terlarang di biarkan oleh aparat setempat dan bisa merusak generasi
Hasil pantauan awak media melihat secara langsung pembeli dan penjual terang terangan dan di temukan anak muda yang beli obat terlarang sekitar jam 13.15 wib
awak media meminta kepada pihak APH keamanan atau polisi setempat segera menangkap pelaku pengedar obat obatan tersebut
"Kami menginginkan pihak kepolisian harus ambil tindakan yang tegas bagi pengedar obat obatan terlarang karena bisa merusak generasi muda dan bisa epek jantung bagi anak anak muda " ujar salah seorang tokoh Masyarakat yang enggan di sebut namanya
Dengan adanya berita ini bisa membuat epek jera kepada pengedar tersebut dan pihak kepolisian setempat harus mengambil tindakan tegas
"bilamana Tidak ada respon Dari polres atau polda Maka kami akan Tindak lanjut ke Mabes Polri" pungkasnya
(Hel)