KARAWANG - GLOBALSATU.ID -Dalam kesempatan nya Eris menyatakan sikap, siap menjadi kuasa hukum a-n dan mendampingi Eris pun akan menindaklanjuti terkait dugaan outshorcing yang tidak memberikan hak ke pekerja,yang tidak sesuai PKWT, kontrak kerja.lanjutnya bahwa outshorcing tersebut, yang diatur undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dianggap melanggar hukum tutur Eris.
Kabid Saker, Ahmad saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa outshorcing harus mengikuti prosedur undang-undang prakerja dan tertuang dalam perjanjian kerja sesuai PKWT dan bila tidak sesuai dengan kontrak kerja,maka outshorcing tersebut harus memberikan hak pekerja dari bpjs ketenaga kerjaan dan lainnya bila tidak sesuai kontrak maka menyalahi aturan dan undang-undang ketenaga kerjaan.disini hanya tentang hubungan industrial, jadi terkait penegakan aturan, kita nggak punya kewenangan, tadi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
Untuk penegakan aturan
Pengawasan perusahaan pekerjaan
Sekarang hanya ada pembinaan
Pembinaannya hubungan industrial
Yayasan itu sekarang posisinya, jadi aturan di sekarang kewajiban dari outsourcing itu untuk mendaftarkan diri Oss.
undang-undang cipta kerja outsourcing itu izinnya dari OSS.Langsung OSS, kemudian kalau dulu ada kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian kerjasama dengan perusahaan, misalkan out sourcing Kemudian bekerja sama.pungkas kabid.
(Hel)