Ormas Islam (Persis) Lakukan Eksekusi Lahan Yang Menjadi Hak miliknya

KARAWANG – GLOBALSATU.ID -Persoalan bangunan liar di atas lahan milik Ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) di jalur Lingkar Tanjungpura Karawang kian memanas. Meski sudah berulang kali diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, para penghuni ilegal masih terus mengulur waktu.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar hukum karena berdiri di atas tanah milik sah PERSIS tanpa izin. “Awal mulanya memang masyarakat di situ menempati lahan ilegal milik PERSIS. Sudah beberapa kali kita agendakan pembongkaran, tapi selalu diminta mundur. Fakta ini memperlihatkan adanya pembangkangan terhadap hukum,” tegas Zaenal Abidin.

Lebih lanjut, ia menyebut eksekusi pembongkaran sempat ditunda karena adanya permintaan dari pihak pemohon, yakni PERSIS sendiri. “Dari pihak PERSIS bersedia menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, ini bukan berarti memberi legalitas bagi penghuni liar untuk terus bertahan,” tambahnya.

Sementara itu, Polres Karawang memastikan akan bertindak tegas jika para penghuni tetap bersikeras tidak mengosongkan bangunan. Kabagops Polres Karawang, Kompol Suparlan, menegaskan aparat kepolisian telah menyiapkan langkah pengamanan ekstra.

“Kami akan melakukan patroli pemantauan setiap hari. Kalau memang ada kesadaran dari pihak penghuni untuk membongkar mandiri, tentu itu lebih baik. Tetapi jika tidak ada tindak lanjut seperti yang sudah dijanjikan, maka aparat bersama PN Karawang akan melakukan pembongkaran paksa,” ujar Kompol Suparlan.
Dari pihak PERSIS, H. Furqon menegaskan bahwa status hukum lahan tersebut sudah sangat jelas dan tidak bisa lagi diganggu gugat. “Lahan itu adalah hak milik PERSIS yang sudah terbukti sah secara hukum dan telah inkrah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada alasan apapun bagi pihak lain untuk menduduki ataupun membangun di atasnya,” tegas H. Furqon.

Sengketa ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut marwah organisasi Islam besar seperti PERSIS yang sah secara hukum sebagai pemilik lahan. Di sisi lain, kehadiran bangunan liar dianggap merusak tata ruang kota serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan berlarut-larut.

Dengan sikap tegas dari pengadilan, kepolisian, serta dukungan penuh dari PERSIS sebagai pemilik sah lahan, proses eksekusi tinggal menunggu waktu. Jika penghuni ilegal tetap membandel, langkah represif berupa pembongkaran paksa akan segera digelar untuk mengembalikan hak lahan kepada pemilik yang sah.

(Hel)