Kasus H.Samsudin Telah Resmi Di Tetapkan Jadi Tersangka Tapi Tidak Di Tahan Polres Metro Bekasi

BEKASI  -GLOBALSATU.ID - Proses hukum atas laporan perkara yang dibuat sejak 4 Januari 2023 di Polres Metro Bekasi kembali menuai sorotan. Meski status terlapor bernama Haji Syamsudin telah resmi ditetapkan sebaga Tersangka Mei 2024, hingga kini belum ada penahanan 

Pihak pelapor menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, hampir tiga tahun berjalan sejak laporan dibuat, namun proses hukum terkesan jalan di tempat.

“Kami sudah membuka laporan dari 4 Januari 2023. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2024, tapi sampai sekarang belum ditahan. Bahkan, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil dan mangkir, seharusnya bisa langsung dilakukan penahanan. Kami minta kepastian hukum dari Polres Metro Bekasi,” tegas perwakilan keluarga pelapor.
.     foto:Tim Kuasa hukum Saat di polres.                           Bekasi Tamrin SH & Brondiater SH MH

Selain menuntut penahanan, pihak keluarga juga mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi, keluarga menyampaikan empat poin desakan:

1. Segera memberikan kepastian hukum bagi keluarga pelapor.
2. Menjelaskan alasan mengapa hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan, sementara masih berkeliaran bebas.
3. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sertifikat asli dan AJB yang diduga dipalsukan.
4. Memeriksa oknum penyidik  yang diduga tidak profesional dan berpotensi memiliki kepentingan tertentu sehingga proses penyidikan berjalan lambat.

“Kami bertanya-tanya, apakah karena kami orang kecil, sehingga tidak pantas mendapatkan keadilan? Padahal perkara ini sudah hampir tiga tahun berjalan,” ucap keluarga dengan nada kecewa.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lambatnya penegakan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik kini menunggu sikap tegas dari Kapolres Metro Bekasi untuk menjawab keresahan keluarga pelapor serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.



(Hel)