KARAWANG- GLOBALSATU.ID -Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan Press Rilis Ungkap Kasus”yang digelar pada Selasa (28/10/2025), jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online, Kapolres Karawang yang diwakili oleh Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari penemuan mayat bayi di Kampung Kaliankuku, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku berinisial MRB (20) seorang guru, warga Desa Labanmulya, Kecamatan Telagasari, dan RDL (21), perempuan tidak bekerja, warga Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang.
Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku RDL di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang. Setelah melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah, kedua pelaku panik dan khawatir ketahuan oleh keluarga serta lingkungan sekitar. Dalam kondisi tersebut, keduanya kemudian menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tidak dapat bernapas dan meninggal dunia
Usai memastikan bayi tak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain jarik warna hitam dan biru, lalu memasukkannya ke dalam kantong dinding berwarna merah dan tas ransel hitam Mayat bayi kemudian dibuang ke wilayah Kampung Kaliankuku, Kecamatan Tirtamulya, sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian.
“Motif dari tindakan keji ini adalah rasa panik dan malu terhadap keluarga dan lingkungan karena kehamilan di luar pernikahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang dalam keterangan persnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Satu buah tas ransel merk Gym warna hitam
* Satu potong kain jarik warna biru
* Satu kain jarik warna hitam
* Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Karawang akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap anak. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang korbannya adalah anak-anak,” tegasnya
(Hel)