KARAWANG- GLOBALSATU.ID -Proyek pembangunan pendopo di area strategis milik Pemerintah Kabupaten Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, menjadi sorotan publik. Proyek ini dinilai janggal dan terkesan “siluman” karena tidak mencantumkan papan informasi proyek, tidak tampak pengawasan teknis, dan para pekerjanya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar K3.
Saat awak media turun langsung ke lokasi, proyek tampak berjalan normal, namun tanpa identitas jelas: siapa pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga waktu pelaksanaan. Padahal, papan proyek merupakan syarat wajib berdasarkan aturan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Kalau di jantung pusat pemerintahan saja bisa terjadi seperti ini, bagaimana dengan proyek-proyek di wilayah yang lebih jauh dari pantauan?” ujar salah satu pegiat dari Jaringan Masyarakat Peduli Anggaran (JMPA). Ia menilai ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik.
JMPA dan sejumlah aktivis anti-korupsi menilai, lemahnya kontrol dari Inspektorat, Dinas PUPR, maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi faktor pembiaran praktik-praktik proyek gelap semacam ini. Mereka mendesak investigasi cepat dan sanksi tegas jika terbukti menabrak regulasi.
Transparansi dan akuntabilitas bukan opsi, tapi keharusan. Jika dibiarkan, dugaan proyek siluman semacam ini bisa membuka ruang lebar bagi praktik manipulasi anggaran, mark-up biaya, hingga gratifikasi.
(Tim)