KARAWANG – GLOBALSATU.ID – Polemik rekrutmen tenaga kerja lokal di PT Nippon Konpo Indonesia (NKI) memuncak. Warga Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, menuding perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Indotaisei itu tidak adil dalam pembagian kuota pekerja.
Ketegangan tersebut akhirnya dibawa ke meja wakil rakyat. Pada Jumat, 28 November 2025, Kepala Desa Kalihurip, Jajang Herman bersama Ketua Umum LSM BARAK Indonesia, H. Sutejo, para anggota, serta perwakilan warga menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Karawang
Dalam forum resmi itu, Jajang menjelaskan akar kekecewaan warga. Ia menyebut kuota yang diberikan kepada perusahaan outsourcing lokal, PT Dangiang, hanya satu orang. Sementara perusahaan outsourcing asal Jakarta, PT Labora, justru mendapat jatah hingga 50 orang.
“Ini jauh dari adil. Perusahaan berdiri di wilayah kami, tapi warga lokal hanya dapat satu kuota. Itu yang memicu protes,” tegas Jajang di hadapan anggota dewan.
Suasana RDP sempat memanas ketika salah satu pengacara perusahaan mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan warga. Ketegangan itu akhirnya bisa diredam oleh Ketua Komisi IV, Asep Ibe, dan Ketum BARAK Indonesia, H. Sutejo, sehingga forum bisa kembali kondusif.
Meski sempat panas-dingin, RDP tetap berjalan hingga tuntas. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Menurut H. Sutejo, pihak perusahaan belum menunjukkan keberpihakan pada aturan yang melindungi hak desa.
“Secara aturan, desa punya hak untuk menuntut perusahaan. Undang-undang yang berpihak pada desa justru tidak dibacakan oleh pihak hukum perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BARAK Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut. “Ke depan, kalau bertemu pimpinan direksi PT NKI, kami akan tetap menjaga kondusivitas. Tapi persoalan ini harus diselesaikan dengan adil.”
Hingga RDP ditutup, warga masih menunggu jawaban: apakah perusahaan yang berdiri di tanah mereka akhirnya bersedia membuka pintu lebih lebar bagi tenaga kerja lokal.