BEKASI | GLOBALSATU.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat (AKPERSI JABAR) melakukan kunjungan resmi ke Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (13/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang, Saiful Ulum H., S.H.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen AKPERSI JABAR dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Namun, audiensi belum dapat terlaksana karena Kapolres Metro Bekasi maupun pejabat berwenang sedang melaksanakan kunjungan dinas. Pihak Polres Metro Bekasi menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang.
Ketua AKPERSI JABAR, Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa keterlambatan penanganan laporan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pelapor dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat dan profesional. Perkap No.14 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan batas waktu penyidikan paling lama 120 hari sejak terbitnya SPDP. Jika melewati batas tanpa progres yang jelas, hal ini patut dipertanyakan,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, AKPERSI JABAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Polres Metro Bekasi agar terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melayangkan kecaman keras atas lambannya respons aparat penegak hukum.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi, tetapi menyangkut marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika tidak ada kejelasan, kami menilai ada potensi pembiaran atau intervensi yang tidak sehat dalam proses hukum,” ujarnya tegas.
Ferimaulana menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu yang wajar.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Penundaan keadilan sama dengan pengingkaran hak dasar warga negara. Jika perlu, kami akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri dan Kompolnas,” tambahnya.
Senada dengan itu, perwakilan Divisi Hukum DPD AKPERSI, Adv. Jeri, menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya transparansi dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan secara resmi.
“SPDP sudah terbit cukup lama, namun hingga kini belum ada panggilan klarifikasi atau tindak lanjut berarti. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas kepastian hukum,” ujarnya.
Rilis ini menjadi pernyataan sikap resmi AKPERSI sekaligus bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim AKPERSI