Diduga Jual Obat Golongan G, Kios di Jalan Wagir Bengle Terancam UU Kesehatan





KARAWANG – GLOBALSATU.ID
Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Wagir, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diduga menjual obat-obatan keras golongan G secara bebas tanpa izin resmi. Dugaan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kios tersebut diduga menjual sejumlah obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan melalui apotek berizin.Senin 12 Januari 2026 , Aktivitas penjualan diduga telah berlangsung cukup lama dan menyasar kalangan remaja hingga masyarakat umum

Obat golongan G sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus dalam pengawasan tenaga medis karena dapat menimbulkan efek samping serius apabila disalahgunakan. Penjualan bebas obat jenis ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

Praktik tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan kepolisian, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Kalau benar menjual obat keras tanpa izin, ini sangat berbahaya, apalagi kalau dibeli anak-anak muda. Kami minta segera ditindak,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik kios maupun pihak berwenang terkait dugaan penjualan obat golongan G tersebut. GLOBALSATU.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini.

-