KARAWANG | GLOBALSATU.ID –
Dugaan praktik manipulasi data tenaga satuan pengamanan (satpam) mencuat dalam pengadaan jasa keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang. Perusahaan penyedia jasa, PT Garda 29, diduga melaporkan jumlah personel fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Informasi yang dihimpun GLOBALSATU.ID menyebutkan, jumlah satpam yang bertugas di lapangan hanya sekitar 28 orang. Namun dalam laporan administrasi kepada pihak RSUD Karawang, PT Garda 29 diduga mencantumkan hingga 40 orang personel.
Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya tenaga fiktif yang tetap tercatat dan menerima pembayaran gaji dari anggaran rumah sakit yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.
Sumber internal menyebutkan, sejak tahun 2025 jumlah pelaksana yang tercatat mencapai 36 orang dengan besaran gaji masing-masing sebesar Rp4.550.000 per bulan. Selain itu, satu orang komandan lapangan disebut menerima gaji hingga Rp 7 juta per bulan, sementara tiga orang komandan regu masing-masing menerima Rp5.500.000 per bulan.
Sementara anggota 28 orang di lapangan hanya sampai 3.500000 dan di bulan Maret gajih mereka di turun Menjadi 3,200000
Tanpa ada kontrak Baru dan Rencananya di Tahun 2026 Ini mereka akan di Turun kan kembali Menjadi 2.5OOOOO di awal 2026 Jumlah Anggota pas 40 Orang
“Di lapangan personel hanya 28 orang, tapi yang dilaporkan bisa sampai 40 orang. Ini kuat dugaan ada data fiktif. Kerugian jelas keuangan daerah karena anggarannya dari APBD,” ujar sumber kepada GLOBALSATU.ID, Senin 19 Januari 2026
Dugaan manipulasi data tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025. Dengan kurun waktu hampir tiga tahun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai nilai yang signifikan.
Sejumlah pihak kini mendesak manajemen RSUD Karawang untuk segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). RSUD sebagai pengguna jasa dinilai memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan negara.
“Kalau sudah terbukti ada data fiktif, rumah sakit harus segera melaporkan PT tersebut ke APH. Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tapi sudah masuk dugaan tindak pidana,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Garda 29 maupun manajemen RSUD Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi data tersebut.
(Hel)