polres Karawang Berikan Paparan progres Penanganan Kecelakaan Lalu lintas Truk trailer serta Sedan Toyota

KARAWANG, GLOBALSATU.ID — Polres Karawang memaparkan progres penanganan kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi di wilayah hukumnya dan melibatkan satu unit truk trailer serta satu unit mobil sedan Toyota. Peristiwa tragis tersebut menelan korban jiwa dan masih dalam proses hukum.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si.. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Raya Tanggul Rawa Gabus, Desa Puncak Jaya, Kecamatan Karawang Timur.

Kecelakaan melibatkan satu unit truk trailer bernomor polisi B 9107 UI dan satu unit sedan Toyota bernomor polisi T 1275 KM. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawa Gabus. Saat melintasi jalan menurun dan menikung, kendaraan diduga kehilangan kendali, oleng ke kiri, lalu menabrak mobil sedan yang datang dari arah berlawanan.

Di dalam mobil sedan terdapat enam penumpang. Akibat kejadian tersebut, pengemudi dan dua penumpang sedan meninggal dunia di lokasi, sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan perawatan medis.

Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Karawang serta RS Lira Medika Karawang untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya olah TKP, pengamanan barang bukti kendaraan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman penyebab kecelakaan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan laporan polisi Nomor LP/A/31/II/2026/SPKT Polres Karawang/Polda Jabar tanggal 16 Februari 2026.

Pengemudi truk trailer telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Karawang menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.


(Hel)