Tawuran di Kotabaru Karawang Berujung Maut, Pelaku Dijerat Hukum



KARAWANG – GLOBAL SATU.ID – Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kotabaru Karawang, Karawang, Jawa Barat, berujung maut. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka akibat insiden yang diduga dipicu rencana tawuran antar kelompok.
Rilis polres Rabu 18 Februari 2026

Pelaku berinisial RBRK telah diamankan aparat dari Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, RBRK bersama kelompoknya datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis klewang atau celurit. Mereka diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain. Namun, aksi tersebut sempat ditegur oleh korban yang berprofesi sebagai tukang parkir.

Tidak terima dengan teguran itu, pelaku bersama kelompoknya kemudian melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

masukkan script iklan disini

Selain RBRK, dua orang berinisial ES dan AF juga sempat diamankan. Setelah pemeriksaan, keduanya dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan kepada keluarga dalam keadaan sehat.

Pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ringkasan Kasus:

* Pelaku: RBRK
* Korban: 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka-luka
* Barang bukti: Senjata tajam jenis klewang atau celurit
* Pasal: 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana
* Status: RBRK ditahan, ES dan AF berstatus saksi


(Hel)